Menuju konten utama

Justice Collaborator Pengacara Saipul Jamil Ditolak

Permohonan status "Justice Collaborator" pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, ditolak.

Justice Collaborator Pengacara Saipul Jamil Ditolak
Terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil (kedua kiri) memeluk Berthanatalia Ruruk Kariman (kiri) dalam sidang lanjutan dengan Terdakwa Kasman Sangaji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/9). Saipul Jamil menjadi saksi bersama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Tugiman terkait kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menolak memberikan status "justice collaborator" kepada Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul Jamil terdakwa dalam kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Majelis hakim menilai bahwa Berthanatalia terbukti bersalah dan divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan pemberi uang Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil, divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsdier dua bulan kurungan.

"Klien kami murni korban penipuan oleh Rohadi yang mencari kesempatan dalam kesempitan dan mencari uang untuk proyeknya di Indramayu," kata pengacara Bertha, Nazaruddin Lubis seperti dikabarkan Antara, Senin (21/11/2016).

Atas putusan itu Nazaruddin masih mengajukan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dalam dakwaan pertama, Bertha, Samsul dan ketua tim pengacara Saipul yaitu Kasman Sangaji dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Rohadi. Tujuan suap itu agar Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil.

Rohadi meminta uang Rp50 juta tersebut dari Bertha untuk membantu pengaturan majelis hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi. Uang pun diberikan pada April 2016 di area parkir PN Jakarta Utara Ancol.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Bertha, Samsul dan Kasman juga dinilai terbukti memberikan Rp250 juta kepada Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan memberikan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara 1 tahun sebagiamana disampaikan Rohadi sebelumnya.

Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Sebagai ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji meminta penyerahan uang hanya Rp250 juta sehingga ada selisih sebesar Rp50 juta yang bisa dipergunakan bagi Kasman, Bertha dan seluruh tim penasihat hukum Saipul Jamil. Bertha menyerahkannya uang Rp250 juta itu pada 15 Juni di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan menyerahkan ke Rohadi.

Terkait dengan perkara ini, ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim yang sama

Baca juga artikel terkait KASUS SAIPUL JAMIL

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH