Menuju konten utama

ISESS Kritik Cara Polisi Tangkap Saipul Jamil: Tak Sesuai Aturan

Bambang Rukminto sebut penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Saipul Jamil menyalahi Perkap Nomor 12 Tahun 2019.

ISESS Kritik Cara Polisi Tangkap Saipul Jamil: Tak Sesuai Aturan
Artis Saipul Jamil diamankan di dekat Halte Busway TransJakarta Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB. ANTARA/HO

tirto.id - Peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai aksi polisi dalam menangkap pesohor Saipul Jamil di Jalan Transjakarta, sekitar Halte Jelambar, Grogol Petamburan, menunjukkan arogansi yang mengarah pada premanisme. Sebab, aparat dinilai melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa koridor aturan.

Menurut Bambang, penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Saipul Jamil menyalahi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.

Bambang menjelaskan dalam Perkap tersebut diatur dua jenis penangkapan, yakni dalam Pasal 71 ayat 1 soal tertangkap tangan dan Pasal 72 terkait penangkapan seorang yang sudah dijadikan tersangka.

“Video kasus penangkapan SJ [Saipul Jamil] tersebut petugas kepolisian jelas-jelas melanggar SOP dan mempertontonkan kearoganan. Karena tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Perkap 12 tahun 2009 tersebut," kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).

Bambang mengatakan rombongan Saipul Jamil dalam video itu tidak sedang melakukan transaksi pelanggaran narkoba seperti yang dituduhkan. Namun, ia menduga Saipul Jamil bisa saja membawa narkoba, tetapi tidak bisa ditangkap dengan cara-cara kasar dan arogan seperti itu.

"Petugas kepolisian bisa melakukan razia yang tata caranya juga diatur Perkap dan dilakukan secara sopan dan humanis," ucap Bambang.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam video penangkapan tersebut, polisi tidak sedang melakukan razia, dan tak berseragam yang menunjukan atribut kepolisian. Oleh karena itu, ia menilai perbuatan para aparat tersebut sebagai bentuk premanisme.

"Sedangkan kalau mengikuti Pasal 72 itu pun juga tidak sesuai karena penangkapan tersangka, penyidik harus memiliki bukti-bukti lebih dulu, dan harus melalui proses pemanggilan dan sebagainya, yang juga harus dilakukan secara sopan dan humanis dan diatur dalam KUHAP," tutur Bambang.

Dalam video viral yang diunggah dalam instagram @jakartabarat24jam, terlihat Saipul Jamil menangis dan berteriak saat beberapa orang yang menggunakan jaket hitam dan helm memegangi tangannya di jalan TransJakarta,sekitar Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Polisi menangkap Saipul dan asistennya terkait kasus narkoba di Jakarta Barat, Jumat (5/1/2023). Namun, hasil tes urine terhadap Saipul Jamil, dinyatakan negatif.

Baca juga artikel terkait SAIPUL JAMIL atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz