Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk pengurusan kasus asusila yang menjerat Saipul.
Saipul Jamil mengaku ditipu oleh panitera Rohadi, dalam kasus dugaan suap kepada hakim. Dugaan suap itu sendiri dilatarbelakangi oleh kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukannya.