Menuju konten utama

KPK Usut Penyuap Rohadi Lainnya di Penyidikan Kasus Pencucian Uang

Mantan panitera PN Jakarta Utara, yang juga terpidana kasus suap Saipul Jamil, diperiksa KPK pada hari ini dalam penyidikan kasus pencucian uang.

KPK Usut Penyuap Rohadi Lainnya di Penyidikan Kasus Pencucian Uang
Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi sebagai tersangka. Terpidana penerima suap terkait dengan perkara pencabulan Saipul Jamil itu diperiksa KPK pada Selasa (16/1/2018). KPK sedang menelusuri sejumlah penerimaan uang kepada Rohadi.

"Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang melalui transfer ke beberapa rekening tersangka yang diduga dari beberapa pihak, terkait juga perusahaan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Febri menerangkan KPK telah memeriksa sekitar 120 saksi dalam kasus TPPU Rohadi. KPK juga telah memanggil dan memeriksa Rohadi sebanyak 7 kali di kasus ini. KPK sudah menyita sejumlah aset milik Rohadi seperti tanah, rumah, hingga Rumah Sakit di Indramayu.

"Saat ini yang bersangkutan juga sedang menjalani pidana atas perkara menerima suap terkait kasus asusila Saipul Jamil yang disidangkan di PN Jakut. Rohadi divonis 7 tahun penjara denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan," kata Febri.

Sebagai informasi, KPK menangkap Rohadi dalam operasi tangkap tangan KPK pada 2016 lalu. Penyidik mendapati Rohadi menerima uang sebesar Rp250 juta yang berasal dari keluarga Saipul Jamil. KPK juga menemukan uang Rp700 juta yang diduga terkait dengan suap kepengurusan perkara lain yang ada di PN Jakut.

Usai OTT tersebut, KPK menetapkan 4 tersangka yakni Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dua orang pengacara Saipul Jamil, Berta Natalia dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Dalam pengembangan perkara, KPK pun menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka.

Rohadi kemudian menerima vonis 7 tahun penjara denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan di kasus suap tersebut.

Selain perkara korupsi, KPK juga menyangkakan Rohadi menerima gratifikasi. Dia diduga menerima pemberian berkaitan dengan jabatannya serta pengurusan perkara di MA. Rohadi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan atas keterlibatan Rohadi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PANITERA PN JAKARTA UTARA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom