Menuju konten utama

Saipul Jamil Jadi Satu-satunya Artis yang Dapat Remisi

Saipul Jamil menjadi satu-satunya artis yang mendapat remisi dari 92.816 narapidana di seluruh Indonesia.

Saipul Jamil Jadi Satu-satunya Artis yang Dapat Remisi
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil (tengah), tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Pemerintah memberikan remisi kepada sekitar 92.816 narapidana se-Indonesia. Dari 92.816 narapidana, ada satu artis mendapat remisi dari pemerintah, yakni artis penyanyi dangdut Saipul Jamil.

"Cuma satu artis saja, itu Saipul Jamil," ujar pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pe‎masyarakatan Kemenkumham, Ma'mun di kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Mantan suami Dewi Perssik itu mendapat remisi terkait kasus pencabulan. Pria yang karib disapa Ipul itu mendapat remisi tiga bulan untuk kasus tersebut.

Namun, ia belum mendapat remisi terkait kasus dugaan suap putusan pengadilan negeri Jakarta Utara dengan terpidana mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Seperti diketahui, artis Saipul Jamil kini mendekam di penjara setelah Pengadilan Jakarta Utara memvonis Bang Ipul terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dan melanggar Pasal 292 KUHP.

Pengadilan memvonis 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada 31 Juli 2017. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Tidak terima dengan vonis itu, Bang Ipul mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Bukannya berkurang, hukuman mantan suami Dewi Perssik itu justru diperberat. Pihak pengadilan menambah hukuman Ipul 2 tahun sehingga dirinya harus mendekam di penjara selama 5 tahun.

Selain melakukan pelanggaran asusila, Saipul juga dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi. Saipul dinilai berupaya menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp250 juta‎. Suap tersebut sebagai bentuk terima kasih Saipul atas vonis ringan dalam kasus pencabulan. Ia pun dihukum penjara selama 3 tahun penjara untuk kasus suap panitera.

Baca juga artikel terkait PERINGATAN HUT RI KE 72 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra