tirto.id - Pemerintah memberikan remisi kepada sekitar 92.816 narapidana se-Indonesia. Dari 92.816 narapidana, ada satu artis mendapat remisi dari pemerintah, yakni artis penyanyi dangdut Saipul Jamil.
"Cuma satu artis saja, itu Saipul Jamil," ujar pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ma'mun di kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Mantan suami Dewi Perssik itu mendapat remisi terkait kasus pencabulan. Pria yang karib disapa Ipul itu mendapat remisi tiga bulan untuk kasus tersebut.
Namun, ia belum mendapat remisi terkait kasus dugaan suap putusan pengadilan negeri Jakarta Utara dengan terpidana mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Seperti diketahui, artis Saipul Jamil kini mendekam di penjara setelah Pengadilan Jakarta Utara memvonis Bang Ipul terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dan melanggar Pasal 292 KUHP.
Pengadilan memvonis 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada 31 Juli 2017. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Tidak terima dengan vonis itu, Bang Ipul mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Bukannya berkurang, hukuman mantan suami Dewi Perssik itu justru diperberat. Pihak pengadilan menambah hukuman Ipul 2 tahun sehingga dirinya harus mendekam di penjara selama 5 tahun.
Selain melakukan pelanggaran asusila, Saipul juga dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi. Saipul dinilai berupaya menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp250 juta. Suap tersebut sebagai bentuk terima kasih Saipul atas vonis ringan dalam kasus pencabulan. Ia pun dihukum penjara selama 3 tahun penjara untuk kasus suap panitera.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra