Menuju konten utama

Choel Siap Ungkap Bukti Tersangka Lain di Kasus Hambalang

Salah satu tersangka korupsi Hambalang, yang sedang mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Choel Mallarangeng menyatakan siap membongkar bukti keterlibatan tersangka lain.

Choel Siap Ungkap Bukti Tersangka Lain di Kasus Hambalang
Petugas mengawal tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel Mallarangeng (kedua kiri) seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Salah satu tersangka korupsi Hambalang, yang sedang mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi Zulkarnaen Mallarangeng (Choel Mallarangeng) menyatakan siap membongkar bukti keterlibatan tersangka lain, yang belum terungkap, di kasus ini.

Ia berjanji akan membeberkan banyak bukti lain, yang belum tersentuh KPK, terkait korupsi pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

"Saya kira Anda (wartawan) sudah mengikuti Hambalang 5 tahun kan ya? Sudah tahu daftar-daftar siapa nama di dakwaan, bukti yang sudah terbuka di persidangan sudah jelas," kata Choel di gedung KPK Jakarta, pada Jumat (24/2/2017) seperti dikutip Antara.

Choel melanjutkan, “Jumlah orangnya tergantung KPK, saya kira Anda sudah tahu semua siapa itu, saya siap bongkar.”

Choel sudah ditahan KPK sejak (6/2/2017) lalu. Ia pun sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, yaitu saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik untuk membongkar keterlibatan pihak lain, sejak akhir 2016 lalu.

Dua hari lalu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan Komisi Anti-rasuah akan menjadikan Choel sebagai Justice Collaborator asal ia bersedia menunjukkan dalang dan tersangka utama korupsi Hambalang yang bukti-bukti keterlibatannya belum tersentuh KPK.

Menurut Febri, keputusan KPK akan sangat bergantung pada kualitas bukti-bukti baru yang akan disodorkan oleh Choel.

KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka korupsi Hambalang pada (16/12/2015) lalu. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang merugikan negara, di kasus Hambalang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI HAMBALANG atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom