tirto.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan mempertimbangkan pengajuan sebagai "justice collaborator" (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Pengacara Rajesh, Tommy Singh di gedung KPK Jakarta, Jumat (25/11/2016) menyampaikan pihaknya mempertimbangkan kemungkinan tersebut.
"Kita minta perlindungan karena (PT EKP) ini adalah perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang berusaha di Indonesia, tapi menghadapi persoalan kesulitan seperti ini," kata Tommy.
Tommy lagi-lagi menyampaikan dalam kasus itu kliennya menjadi korban pemerasan oknum pegawai DJP. Selain itu, PT EKP sudah mengajukan Amnesti Pajak atau "Tax Amnesty", tapi ditolak oleh oknum DJP.
"Sebelum mengajukan kami ditolak, nah oknumnya bukan HS (Handang Soekarno) kita akan buka semua. Oknum lain itu (jabatan) setara lah mungkin," jelasnya.
Lantaran merasa diperas oknum pegawai pajak, Tommy akan mengadu ke Tim Reformasi Pajak yang dibentuk oleh Kementerian Keuangan supaya pengajuan pengampunan pajak PT EKP diteliti secara terbuka dan transparan.
Kasus dugaan suap di DJP terkuak saat Rajesh dan Handang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Rajesh di Springhill Residences, Kemayoran. Saat itu KPK mengamankan uang senilai sebesar 148.500 dolar AS atau setara Rp1,9 miliar yang diduga diberikan Rajesh kepada Handang sebagai pelicin agar Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan PT EKP pada tahun 2014-2015 senilai Rp78 miliar dicabut.
Sumber: Antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH