Menuju konten utama

Pengacara Setnov Tanya Kekurangan Syarat Justice Collaborator

Maqdir mempertanyakan alasan KPK belum memberikan justice collaborator kepada Setya Novanto.

Pengacara Setnov Tanya Kekurangan Syarat Justice Collaborator
Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto jelang persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (15/1/2018). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Penasihat hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail menanyakan syarat yang belum dipenuhi dalam pengajuan justice collaborator (JC) kliennya yang menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP.

"Kalau ada yang kurang, mana yang kurang? Itu kan bisa dibicarakan," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Untuk itu, Maqdir menyarankan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui mantan Ketua DPR itu secara langsung agar justice collaborator bisa dikabulkan.

"Kalau perlu kami hadir sebagai kuasa [hukum] Pak Novanto. Kita bicara, kita bahas, kita bedah, apa sih yang kurang, apa yang tidak cukup. Saya kira ini hal yang wajar," kata Maqdir.

Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto mengajukan justice collaborator sejak 10 Januari lalu. Namun, muncul spekulasi justice collaborator mantan Ketua Umum Partai Golkar itu akan ditolak lantaran belum sepenuhnya mengakui perbuatannya dalam persidangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menolak permohonan justice collaborator (JC) terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto. Lembaga antirasuah itu justru masih menunggu informasi berharga yang akan diungkap Novanto.

"Masih dalam proses. Sampai saat ini belum ada informasi yang baru dan kuat yang disampaikan SN [Setya Novanto]," kata Febri kepada Tirto, Rabu (24/1/2018).

Febri mengatakan, KPK masih menelaah dan mempertimbangkan pengajuan justice collaborator Setya Novanto. Namun, kata dia, pengajuan justice collaborator baru bisa dipenuhi bila memenuhi unsur seperti, mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain dan yang terpenting “bukan pelaku utama” dalam kasus korupsi e-KTP.

"Kita tahu SN masih berkelit di pengadilan terkait sejumlah perbuatan dan penerimaannya," kata Febri.

Apabila Novanto mendapatkan justice collaborator, maka ia akan mendapat hal-hal khusus seperti: pemisahan tempat penahanan dengan terpidana yang diungkap tindak pidananya, serta pemberian rekomendasi terkait pembebasan bersyarat atau remisi tambahan.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 10A UU 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto