Majelis hakim tidak hanya memvonis Eka Kamaludin dengan hukuman 4 tahun penjara. Hakim juga menolak pengajuan JC dari perantara suap untuk Amin Santono dan Yaya Purnomo tersebut.
Ketua Majelis Hakim perkara korupsi e-KTP menilai sejumlah keterangan Setya Novanto tak sesuai dengan pengakuan para saksi. Karena itu, hakim mempertanyakan keseriusan mantan Ketua DPR itu menjadi Justice Collaborator.