Menuju konten utama

KPK Belum Bahas Setya Novanto Jadi Justice Collaborator

Setya Novanto mengajukan permohonan justice collaborator (JC) ke KPK dan mengungkap sejumlah nama yang turut menerima uang proyek e-KTP.

KPK Belum Bahas Setya Novanto Jadi Justice Collaborator
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id -

KPK akan mempertimbangkan permohonan Setya Novanto sebagai "justice collaborator" (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP).

"Terkait JC akan kami pelajari, kami belum diskusikan hal itu," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ahmad Burhanuddin di Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Pada sidang Kamis (22/3/2018), Setya Novanto (Setnov) mengajukan permohonan sebagai JC dan mengungkap sejumlah nama yang menurutnya ikut menerima uang dari proyek e-KTP.

Nama-nama tersebut adalah mantan Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan mantan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan di DPR Puan Maharani yang disebut menerima 500 ribu dolar AS, anggota Komisi II dari PDIP Arief Wibowo, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Markus Mekeng, Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung, Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey, Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pramono masing-masing 500 ribu dolar AS, Ketua Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap, serta Ketua fraksi Partai Demokrat saat itu Jafar Hafsah senilai 250 ribu dolar AS.

"Kita pelajari dulu [nama-nama] baru karena infonya kan baru, nanti akan disampaikan kepada penyidik. Saya baru dengar juga," tambahnya.

Sedangkan pengacara Setnov, Maqdir Ismail mengaku bahwa nama-nama yang disebutkan Setnov dalam persidangan berasal dari pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd, Made Oka Masagung.

"Dia mendengar dari Oka, sejumlah orang yang terima uang, dan kemarin malam itu dikonfirmasi oleh Irvan. Saya kira itu sesuatu yang maju di dalam perkembangan tentang siapa saja yang menerima uang itu. Saya kira itu yang mesti dilihat sebagai itikad baik," kata Maqdir.

Mengenai kebenaran informasi tersebut, Maqdir tidak mempersoalkannya, apalagi selama menjadi saksi di persidangan, Made Oka selalu berkata "lupa".

"Yang kita juga dengar di persidangan Oka selalu mengatakan lupa. Ini satu `problem` tersendiri. Tapi saya kira kita dengar saja kelanjutannya, kita lihat, seperti apa yang terjadi," ucap Maqdir.

Ia pun berharap tuntutan terhadap Setnov sesuai dengan apa yang dilakukan kliennya, karena ia meyakini bahwa Setnov tidak mendapatkan uang secara "riil".

"Secara riil tidak ada uang yang dia terima, dia hanya menjadi fasilitator. Apakah pantas seorang fasilitator dihukum dengan hukuman yang tinggi? Mestinya tidak, itu tidak adil. Bagi saya, sebagai seorang politisi dan penyelenggara negara, dia sudah sampaikan apa yang dia lakukan, jangan lupa, menyebut nama orang itu risikonya besar sekali tanpa ada jaminan perlindungan dari penerima JC tersebut," ungkap Maqdir.

Setnov dalam perkara ini didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP melalui rekan Setnov pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd, Made Oka Masagung seluruhnya 3,8 juta dolar AS dan melalui keponakan Setnov, Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari - Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Setnov juga didakwa menerima satu jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS yang dibeli pengusaha Andi Agustinus bersama Direktur PT Biomorf Industry, Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena membantu memperlancar proses penganggaran.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri