Menuju konten utama

KPK Minta Tersangka Suap Dana Otsus Aceh Terbuka Soal Kode 1 Meter

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mendapati kode 1 meter sebagai sinyal pemberian fee proyek.

KPK Minta Tersangka Suap Dana Otsus Aceh Terbuka Soal Kode 1 Meter
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tersangka kasus korupsi Aceh bersedia kooperatif dalam pemeriksaan hingga persidangan. Hal itu menjawab pernyataan salah satu tersangka korupsi Aceh yang ingin mengajukan justice collaborator usai pemeriksaan. KPK pun berharap terbuka sehingga penanganan perkara lebih mudah.

"Kami harap nanti semuanya juga seperti itu untuk membuka seterang-terangnya, dan KPK sangat yakin dengan bukti yang kami miliki mulai dari proses komunikasi awal sampai pembicaraan tentang fee, termasuk juga ada kode 1 meter yang digunakan dalam komunikasi di proyek dan kasus ini, dan juga bukti-bukti penerimaan atau pemberian uang yang lainnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (6/7/2018).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Aceh Irwandi dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK mendapati kode 1 meter sebagai sinyal pemberian fee proyek. Selain itu, KPK mendalami fee 10% dari alokasi dana DOKA. Diduga 8% untuk sejumlah pejabat di tingkat provinsi dan 2% di Kabupaten. Semua pembahasan diduga ditemukan sejak pertemuan dan pembicaraan fee sejak awal. Namun, KPK belum merinci proses sinyal 1 meter tersebut.

Meskipun belum menjelaskan spesifik, KPK menegaskan tetap bisa memroses para tersangka korupsi Aceh karena mengantongi bukti dugaan korupsi. Oleh sebab itu, KPK meminta beberapa pihak untuk kooperatif.

"Jadi akan lebih baik jika pihak lain diperiksa terbuka saja karena kami sudah memiliki bukti yang sangat kuat untuk itu Kalau terbuka tentu akan dinilai sebagai sikap kooperatif," kata Febri.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).

Diduga, pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

KPK pun mendapat informasi ada rencana tersangka mengajukan justice collaborator. KPK mengapresiasi sikap tersebut. Namun, KPK berharap niatan tersebut dilakukan secara tulus dan terbuka. sang tersangka pun diharap bisa membuka maksud kode-kode dalam proses korupsi. Namun, ia masih menutup siapa nama tersangka tersebut.

"Nanti saja kalau sudah ada pengajuan secara resmi. Tapi yang ingin saya sampaikan adalah bahwa selama proses pemeriksaan tersebut mulai ada kesadaran dan sikap kooperatif dari salah satu tersangka. Jadi kami harap nanti semuanya juga seperti itu untuk membuka seterang-terangnya," kata Febri.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ACEH atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri