Menuju konten utama

Dokter Bimanesh Sutardjo Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Bimanesh diduga membantu Setya Novanto agar tidak diperiksa KPK dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit.

Dokter Bimanesh Sutardjo Ajukan Justice Collaborator ke KPK
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutardjo tengah mempertimbangan pengajuan justice collaborator (JC) kepada KPK dalam kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Penasihat hukum Bimanesh, Wirawan Adnan mengaku pihaknya tidak mengajukan eksepsi sebagai upaya pengajuan JC.

"Sedang kita pertimbangkan itu karena antara lain ya kita sedang mempertimbangkan (JC) itu makanya kami lebih baik tidak mengajukan (eksepsi)," kata Wirawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Bimanesh didakwa oleh KPK lantaran terlibat dalam upaya merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Ia diduga membantu mantan Ketua DPR agar tidak diperiksa KPK dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit. Bimanesh juga mengondisikan agar Novanto bisa dirawat di RS Medika Permata Hijau dengan cara membantu memesan kamar serta merekayasa dokumen kesehatan Novanto.

Akibat perbuatannya, KPK mendakwa Bimanesh melanggar pasal 21 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Wirawan mengaku, Bimanesh akan membuka fakta sebenarnya dalam persidangan nanti. Namun, Bimanesh tidak akan mengakui beberapa hal yang ada di dalam dakwaan. Sebab, kata Wirawan, dakwaan adalah tuduhan dan bukan fakta sebenarnya.

"Tuduhannya itu kan melakukan rekayasa. Yang kita akui adalah melakukan perbuatan misalnya ada kesalahan prosedur," kata Wirawan.

Wirawan mencontohkan, berdasarkan fakta, petugas IGD dr Michael tidak sedang bertugas pada saat itu. Namun, dalam dakwaan KPK menyatakan bahwa Bimanesh sempat bertemu dr Michael saat sedang bertugas.

Wirawan pun mengaku ada atasan yang terlibat dalam kasus Bimanesh. Namun, ia menyebut siapa nama atasan yang dimaksud. Akan tetapi, ia meminta publik melihat proses persidangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam rumah sakit.

"Ya nanti kita lihatlah di persidangan ya. Kita nanti harus melihat bukti-buktinya di situ ," kata Wirawan.

Dua Syarat Pengajuan Justice Collaborator

Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta Bimanesh untuk kooperatif dalam persidangan agar pengajuan justice collaborator-nya bisa dipenuhi.

"Untuk Bimanesh kami ingatkan agar terdakwa kooperatif karena sebelumnya pada akhir Februari pada saat masih menjadi tersangka waktu itu yang bersangkutan sudah mengajukan diri atau mengajukan permohonan sebagai justice collaborator," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Febri mengatakan, syarat pengajuan justice collaborator harus menenuhi dua poin. Pertama, Bimanesh selaku terdakwa harus mengakui perbuatannya. Kedua, dokter RS Medika Permata Hijau itu harus membuka peran aktor lain dalam perkara. KPK akan terus memonitor sebelum memberikan justice collaborator.

"Nanti kita lihat di proses persidangan jaksa akan mempertimbangkan lebih lanjut sejauh mana nanti JC itu patut atau bisa dikabulkan," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto