Menuju konten utama

KPK Bantah Tolak Permintaan Justice Collaborator Setya Novanto

KPK masih menelaah dan mempertimbangkan pengajuan justice collaborator Setya Novanto.

KPK Bantah Tolak Permintaan Justice Collaborator Setya Novanto
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) didampingi penasihat hukumnya Maqdir Ismail menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menolak permohonan justice collaborator (JC) terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto. Lembaga antirasuah itu justru masih menunggu informasi berharga yang akan diungkap mantan Ketua DPR RI itu.

"Masih dalam proses. Sampai saat ini belum ada informasi yang baru dan kuat yang disampaikan SN [Setya Novanto]," kata Febri kepada Tirto, Rabu (24/1/2018).

Febri mengatakan, KPK masih menelaah dan mempertimbangkan pengajuan justice collaborator Setya Novanto. Namun, kata dia, pengajuan justice collaborator baru bisa dipenuhi bila memenuhi unsur seperti, mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain dan yang terpenting “bukan pelaku utama” dalam kasus korupsi e-KTP.

"Kita tahu SN masih berkelit di pengadilan terkait sejumlah perbuatan dan penerimaannya," kata Febri.

Di sisi lain, Novanto masih belum mau mengungkap nama-nama yang akan diseretnya dalam kasus e-KTP. Ia mengaku baru akan membuka hal tersebut pada besok Kamis (25/1).

"Lihat besok deh," tutur Novanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/1).

Setya Novanto mengajukan justice collaborator sejak 10 Januari lalu. Apabila mantan Ketua Umum Golkar itu mendapatkan justice collaborator, maka ia akan mendapat hal-hal khusus seperti: pemisahan tempat penahanan dengan terpidana yang diungkap tindak pidananya, serta pemberian rekomendasi terkait pembebasan bersyarat atau remisi tambahan.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 10A UU 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto