Setiap ormas keagamaan mengelola tambang selama 5 tahun berlakunya izin usaha pertambangan (IUP). Jika tidak dikelola maka pemerintah mencabut izinnya.
Gus Yahya menyebutkan, berlatar belakang pengusaha tambang, Gudfan telah memiliki koneksi di bidang tersebut yang akan mempermudah PBNU mengelola tambang.