Menurut Anggara, pernyataan Wiranto tidak memiliki dasar hukum karena negara sudah punya mekanisme untuk mengakomodir orang yang tidak memilih melalui konsep kotak kosong.
Amicus Curiae dari ICJR berisi penilaian terkait dengan kasus Nuril dan evaluasi terkait putusan tingkat sebelumnya, yakni kasasi yang memvonis 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Ia menduga, langkah Dirjen PAS sebagai institusi pemberi remisi juga berkaitan dengan penyelesaian masalah kelebihan kapasitas di lapas-lapas Indonesia.
ICJR menyatakan narapidana lanjut usia (napi lansia) sudah seharusnya mendapat perlakuan khusus dari pemerintah karena berbeda dari klasifikasi napi lainnya.
Pemerintah beralasan pembebasan Ba'asyir demi alasan kemanusiaan. Aktivis menilai Jokowi mestinya menggunakan alasan yang sama untuk membebaskan 51 terpidana mati.
Jawaban kedua paslon Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandiaga dalam Debat Pilpres perdana, kemarin malam, dinilai ICJR masih belum menjawab permasalahan hukum dan HAM di Indonesia.