"Apa benar ini kelompok bersenjata dan yang diusut yang benar-benar melakukan kekerasan, tanpa ada stigma dan tuduhan tanpa bukti," kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati.
ICJR menilai kasus pidana pelanggaran UU ITE yang dikenakan terhadap Baiq Nuril muncul karena masih ada pemahaman berbeda terhadap regulasi itu di lingkup peradilan.
“Berdasarkan analisis kami, ada trauma psikologis yang membuat WA seolah tidak mampu bertanggung jawab dalam konteks melakukan aborsi,” kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati di Jakarta, Minggu (5/8/2018).
"Pemerintah selama ini terbebani dengan over crowded di lapas. Tapi di sisi lain, pemerintah memproduksi terus jumlah jenis pidana baru, dan ancaman yang lebih lama," ungkap Supriyadi.