tirto.id - Direktur Eksekutif Institute Criminal and Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono meninggal dunia, Senin (1/1/2018). Pria yang karib disapa Supi itu menghembuskan napas terakhir di RSPAD Gatot Subroto pukul 17.00.
"Jam 5 tadi [meninggal]," kata Kadiv Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur kepada Tirto. Kata Isnur, Supi meninggal karena stroke.
Direktur Pelaksanaan ICJR, Erasmus Napitupulu, mengatakan bahwa Supriyadi terserang stroke pada 19 Desember lalu. Ia dirawat di RSPAD hingga hari ini. Erasmus menambahkan, jenazah akan dibawa ke rumah duka di Perumnas Griya Kencana, Depok, Jawa Barat.
Sampai berita ini ditulis belum ada kepastian waktu pemakaman karena masih menunggu keluarga.
Supriyadi Widodo Eddyono merupakan aktivis yang kerap berada di sisi mereka yang lemah. Saat ramai pemberitaan tentang eksekusi mati terpidana kasus narkoba, Supriyadi meminta pemerintah untuk menghentikan eksekusi terhadap narapidana yang mempunyai kekuatan hukum.
Supriyadi sempat bergabung dengan koalisi perempuan yang kontra dengan permohonan perluasan pasal perzinahan di KUHP, yang sempat dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi oleh AILA (Aliansi Cinta Keluarga) Indonesia beberapa waktu yang lalu.
Ia juga menaruh perhatian yang tinggi kepada saksi dan korban. Ia kerap mengkritik kinerja institusi pelindung saksi dan korban yang dinilai masih lemah, seperti yang dilakukan pada Agustus tahun lalu.
"Ancaman terhadap mereka masih tetap terjadi," katanya ketika itu, mengomentari bagaimana perlindungan terhadap pelapor atau saksi whistleblower kasus-kasus kejahatan terorganisir.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino