ICJR menilai anak sebagai kelompok rentan saat pandemi harus menjadi prioritas perhatian pemerintah sehingga diperlukan percepatan pengeluaran dari tahanan.
Pasal Penghinaan Presiden dinilai menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan berpendapat, kebebasan informasi, dan kepastian hukum.
Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pasal 278 dinilai ICJR masih sama dengan pasal lama, sehingga tak ada pembaharuan dan hanya copy paste.
ICJR menilai hal yang memberatkan ialah Bahar sejak awal tahu bahwa korban masih anak-anak, tapi penganiayaan itu dianggap sebagai memberi pelajaran terhadap korban.