Menuju konten utama

RKUHP Ditunda, ICJR: Perlu Komite Ahli Kawal Pembahasan

Pembahasan RKUHP harus dikawal agar menghasilkan hukum pidana memenuhi unsur demokrasi dan sesuai aspirasi publik.

RKUHP Ditunda, ICJR: Perlu Komite Ahli Kawal Pembahasan
Sejumlah aktivis melakukan aksi Kamisan di depan Istana Negara merespons beberapa isu undang-undang yang dianggap kontroversial dan ditolak masyarakat publik, Jakarta, Kamis (19/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Presiden Jokowi meminta agar pembahasan Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda, Jumat (20/9/2019).

Institute Criminal and Justice Reform (ICJR) sepakat dengan langkah Jokowi karena RKUHP masih bermasalah.

"ICJR memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Presiden ini. Langkah ini, menurut ICJR, adalah sebuah langkah yang tepat mengingat dalam RKUHP yang ada sekarang masih perlu dibahas dan terus diperbaiki," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2019).

Penundaan pembahasan diumumkan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019) siang. Jokowi menunda pembahasan RKUHP dengan DPR setelah mendengar aspirasi publik. Ia pun meminta pengesahan RKUHP tidak dilakukan DPR periode 2014-2019.

Menurut Anggara, presiden perlu bentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana dalam pembahasan RKUHP.

Alasannya, komite ini akan berguna untuk merumuskan hukum pidana yang dibuat pemerintah agar memenuhi prinsip demokrasi konstitusional.

Selain itu, kata dia, komite ini bisa libatkan elemen publik seperti akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat serta masyarakat sipil.

Keberadaan komite ini, imbuhnya, diharapkan bawa perbaikan dan mampu buat arah pemidanaan Indonesia yang selaras dengan publik dan demokratis.

"Keberadaan komite penting untuk dapat menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat di dalam Pemerintahan ini supaya selalu sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional dan dibahas secara komprehensif yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat," kata Anggara.

Pro-kontra RKUHP saat ini tengah hangat diperbincangkan publik. Kelompok masyarakat sipil menolak isi RKUHP hingga menggelar unjuk rasa.

Beberapa pasal yang bermasalah dalam RKUHP terdiri atas pasal yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis, korban perkosaan, advokat, dan warga yang menyuarakan pendapatnya.

Selain itu, kelompok rentan seperti gelandangan dan pengemis, serta kelompok minoritas gender juga berpotensi dihukum akibat aturan tersebut.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali