Menuju konten utama

Hari Anak Nasional: ICJR Dukung Percepatan Pengeluaran Tahanan Anak

ICJR menilai anak sebagai kelompok rentan saat pandemi harus menjadi prioritas perhatian pemerintah sehingga diperlukan percepatan pengeluaran dari tahanan.

Hari Anak Nasional: ICJR Dukung Percepatan Pengeluaran Tahanan Anak
Ilustrasi anak dan hukum. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Institute Criminal for Justice Reform mendukung prioritas percepatan pengeluaran anak dari dalam tahanan dan pemenjaraan pada masa pandemi COVID-19.

Berdasar data ICJR, jumlah Anak Berhadapan Hukum (ABH) sebagai tahanan dan penghuni Lembaga Penempatan Khusus Anak (LPKA) atau sedang menjalani pemenjaraan justru meningkat di masa era pandemi.

"Pada Juli 2020, jumlah anak sebagai tahanan sebanyak 360 orang, yang menjalani pemenjaraan ada 1.211 anak. Sedangkan di Juni tahun ini, angkanya menjadi 388 untuk ABH dalam tahanan dan 1.518 anak dalam LPKA," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, Jumat (23/7/2021).

Kini Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19, lewat kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32/2020 juncto Nomor 24/2021 telah diberlakukan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus COVID-19.

Lewat kebijakan ini, sambung Erasmus, semakin jelas anak harus dihindarkan dari penahanan dalam lembaga dan pemenjaraan. Dengan semangat penanggulangan COVID-19, anak sebagai kelompok rentan harus menjadi prioritas perhatian pemerintah.

"Maka dalam rangka Hari Anak Nasional ini, ICJR mendorong presiden untuk membuat kebijakan memprioritaskan percepatan pengeluaran anak yang masih dalam tahanan dan pemenjaraan, hal ini bisa ditempuh melalui pemberian amnesti dan grasi," terang Erasmus. Sementara, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 1.020 anak di Hari Anak Nasional 2021.

Dari jumlah tersebut, 1.001 anak mendapatkan Remisi Anak Nasional (RAN) I atau pengurangan sebagian dan 19 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. "Satu-satunya harapan dari pemberian remisi anak ini, tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi," kata Menkumham Yasonna Laoly, Jumat (23/7).

Ia mengingatkan, anak berhak untuk hidup, tumbuh kembang serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Anak yang menjalani proses pidana, bukan berarti tidak bisa mendapatkan haknya. Selanjutnya, pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum penting agar bisa kembali ke keluarga dan masyarakat.

Yasonna berharap para anak ini tidak dianggap sebagai penjahat setelah berhadapan dengan hukum. "Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya."

Baca juga artikel terkait HARI ANAK NASIONAL 2021 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri