Menuju konten utama

ICJR Nilai Coki Pardede Wajib Direhabilitasi

Menurut ICJR, kepemilikan sabu di bawah 1 gram diklasifikasikan sebagai pengguna narkotika dan wajib diupayakan rehabilitasi.

ICJR Nilai Coki Pardede Wajib Direhabilitasi
Coki Pardede. (YouTube/Majelis Lucu)

tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai komedian Reza Pardede alias Coki Pardede wajib direhabilitasi atas kasus narkotika yang menjeratnya.

Coki ditangankap polisi di kediamannya di Cluster Foresta, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Rabu (1/9/2021). Polisi menemukan 0,5 gram sabu dan alat suntik.

“Merujuk pengaturan gramatur kepemilikan narkotika jenis sabu di bawah 1 gram berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4/2010 juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/2011, maka Coki dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkotika dan wajib diupayakan rehabilitasi,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Guna memastikan posisi Coki sebagai pengguna narkotika, maka ia harus diperiksa Tim Asesmen Terpadu (TAT). Erasmus mengatakan hasil dari TAT ini akan menjadi dasar kuat rehabilitasi pada Coki.

Upaya untuk rehabilitasi ini juga sejalan dengan Pedoman Penuntutan Pedoman Penuntutan Jaksa Nomor 11/2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika yang menentukan pengguna narkotika yang dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika harus untuk segera direhabilitasi.

ICJR juga menyoroti glorifikasi penangkapan Coki oleh aparat penegak hukum maupun oleh media massa.

“Penangkapan yang terlalu diekspos, hanya melanggengkan stigma pengguna narkotika adalah seorang pelaku kejahatan,” kata Erasmus.

Dengan gramatur yang masih berada dibawah ambang batas oleh ketentuan yang ada, Erasmus mengatakan Coki sebagai pengguna yang seharusnya dilindungi bukan untuk dipermalukan, apalagi dihukum.

Menurut Erasmus, tindakan tersebut hanya memberikan stigma buruk dan membuat akses terhadap kesehatan bagi pengguna narkotika akan semakin jauh.

Undang-Undang Narkotika dinilai gagal dan tidak solutif atas permasalahan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Erasmus menyatakan UU tersebut hanya membuka peluang besar untuk menyasar pengguna narkotika yang harusnya dilindungi, bukan dihukum.

“ICJR kembali menyerukan adanya perubahan Undang-Undang Narkotika untuk memastikan pengguna narkotika terhindar dari hukuman penjara, pendekatan kesehatan harus menggantikan pendekatan kriminal yang selama ini terbukti gagal,” terang Erasmus.

Baca juga artikel terkait COKI PARDEDE DITANGKAP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan