tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik langkah kepolisian yang mengusut akun-akun media sosial (medsos) yang diduga memicu aksi unjuk rasa di Papua dan Papua Barat.
Aksi massa di sejumlah tempat, yang sempat diwarnai kerusuhan di Manokwari, tersebut muncul setelah sejumlah mahasiswa Papua di Surabaya menjadi sasaran persekusi dan diskriminasi rasial.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara menyatakan Polri seharusnya berfokus mencari pihak-pihak yang melakukan tindakan persekusi dan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua.
Oleh karena itu, Anggara mendesak Polri menghentikan pencarian dan profiling terhadap akun-akun medsos yang menyebar rekaman tindakan diskriminasi rasial kepada mahasiswa Papua, terutama di Surabaya.
“Polisi seharusnya berterima kasih kepada pihak yang merekam karena telah membantu menunjukkan oknum-oknum yang melakukan tindakan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua,” kata Anggara dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tirto pada Selasa (20/8/2019).
Anggara menyatakan hal ini untuk merespons pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo soal langkah kepolisian mencari pelaku penyebaran konten negatif di medsos yang diduga memicu aksi massa di Papua dan Papua Barat.
“Tindakan pencarian tersebut harus dihentikan karena perekaman yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial tersebut merupakan hal yang sah saja menurut hukum,” kata Anggara.
Dia meminta kepolisian tidak salah dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa aksi massa di Papua dan Papua Barat.
Menurut Anggara, polisi seharusnya mencari orang-orang, yang melakukan tindakan diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua, dan menindak mereka secara hukum.
“[...] bukan mencari atau bahkan memproses pihak penyebar rekaman penangkapan mahasiswa Papua,” tambah dia.
Anggara menegaskan pelaku tindakan diskriminasi rasial dan aparat yang melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap mahasiswa Papua di berbagai daerah, seharusnya diadili.
Dia mengingatkan Pasal 4 huruf b angka 2 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis secara tegas melarang tindakan diskriminatif terkait ras dan etnis.
Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo telah mengumumkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan lima akun medsos penyebar konten provokatif yang diduga memicu aksi massa di Papua dan Papua Barat.
"Ada lima akun, Direktorat Siber [Bareskrim Polri] masih memprofilkan akun Youtube, Instagram maupun Facebook," ujar Dedi, Selasa (20/8/2019).
Menurut dia, ada satu akun medsos yang menghapus unggahannya soal perkataan rasisme kepada mahasiswa Papua di Surabaya. Namun, kata dia, jejak digitalnya masih bisa ditemukan.
Editor: Zakki Amali