tirto.id - Data terbaru dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham per Januari 2019 menyebutkan jumlah narapidana maupun tahanan mencapai 203 persen dari total kapasitas Lapas maupun Rutan. Permasalahan kelebihan kapasitas penjara atau overcrowding ini mendapatkan sorotan Institute Criminal and Justice Reform (ICJR).
lCJR mengusulkan agar pemerintah mulai menerapkan pemidanaan di luar penjara supaya penjara di Indonesia tidak semakin sesak.
"Sebagai langkah awalnya dengan memunculkan kebijakan pemidanaan yang tidak mengutamakan penjara. Saatnya optimalisasi alternatif pemidanaan non penjara," ucap Peneliti ICJR Genoveva Alicia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Genoveva mengatakan, Indonesia sudah mengenal konsep pemidanaan alternatif lewat konsep pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana angsuran, pengembalian kepada orang tua, rehabilitas pengguna dan korban penyalahgunaan narkoba.
Tetapi, pidana alternatif tidak dilakukan oleh para penegak hukum karena sejumlah alasan. Alasan paling dominan adalah tidak ada tujuan untuk menerapkan pidana alternatif sebagai hukuman.
"Banyak yang masih menilai pidana alternatif tidak menimbulkan efek jera," kata dia.
ICJR juga menilai pemerintah tidak membuat regulasi pendukung untuk penerapan pidana alternatif. Saat ini, Genoveva melihat pemerintah belum membuat aturan teknis pidana alternatif sebagai pedoman penegak hukum dalam penerapan hukuman alternatif.
Sementara itu koordinasi antar-lembaga sekaligus sarana-prasarana untuk penerapan pidana juga belum optimal. Masalah ini diperburuk dengan persepsi negatif publik terhadap penerapan pidana alternatif.
"Kepercayaan masyarakat minim. Ini menjadi masalah ketika pidana alternatif tidak familiar, akan ada pandangan bahwa jaksa itu korup," kata Genoveva.
Lantaran masalah ini, ICJR berharap pemerintah bisa mulai memperhatikan pemidanaan non pemenjaraan sebagai hukuman alternatif, serta menekan angka overcrowded tahanan Lapas dan Rutan di Indonesia.
Pidana Alternatif
Ia menyebut ada sejumlah pidana alternatif yang bisa diterapkan seperti pidana pengawasan, yakni penerapan konsep pidana seperti pidana bersyarat. Pidana ini dapat diterapkan untuk para terdakwa yang divonis hukuman di bawah lima tahun penjara.
Bentuk pidana alternatif kedua adalah pidana denda.
Ketiga, adalah pidana kerja sosial. Pidana ini berbentuk pelayanan masyarakat. konsep pidana kerja sosial sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Belgia, Belanda, dan Skotlandia.
Namun, penerapan pidana sosial membuat pemerintah menyediakan aparat hukum yang cukup untuk mengawasi para terpidana kerja sosial. Selain itu, pengawas dan pelaksana pidana kerja sosial juga harus diperhatikan. Institusi yang menjadi lokasi pidana kerja sosial terpidana pun menjadi hal penting yang harus dipastikan.
Opsi lain adalah pidana angsuran. Pidana ini bisa menjadi alternatif cara menjalankan pidana penjara.
"Tapi pemerintah wajib memastikan apakah narapidana yang mengangsur ini akan ditempatkan pada unit yang sama dengan narapidana biasa atau dipisah," ucap Genoveva.
Terakhir, judicial pardon, yakni sebuah konsep yang juga dianut oleh hukum Belanda, di mana hakim dapat memberikan pemaafan terhadap terdakwa. Artinya, berdasarkan pertimbangan tertentu, hakim bisa memberikan maaf dan terdakwa dinyatakan bersalah meski tak dijatuhi hukuman.
Namun, ICJR wanti-wanti, penerapan judical pardon berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik kepada hakim jika disalahgunakan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH