Menuju konten utama

Ada Petisi Cabut Status WNI Rizieq Shihab; Bagaimana Aturannya?

Menurut Direktur Eksekutif ICJR, status kewarganegaraan seseorang tidak bisa dicabut lantaran melakukan tindak pidana.

Ada Petisi Cabut Status WNI Rizieq Shihab; Bagaimana Aturannya?
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi mengawal sidang putusan gugatan praperadilan atas SP3 kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali menjadi perbincangan publik setelah muncul petisi yang meminta pemerintah mencabut kewarganegaraan Rizieq. Petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menkopolhukam Wiranto, dan Mendagri Tjahjo Kumolo itu hingga Minggu (9/6/2019) pukul 11:20 WIB telah ditandatangani 79.760 warganet.

Petis di laman www.change.org itu menuding Rizieq sebagai musuh Negara, pendukung ISIS, dan perusak NKRI. "Jikalau Petisi ini didengarkan, pasti ada Tim Ahli yang mengkaji bagaimana caranya untuk memenuhi prosedur pencabutan terhadap Status WNI seorang Rizieq Shihab," tulis pembuat petisi.

Penasihat Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menanggapi petisi tersebut sebagai hal wajar yang dilakukan oleh kelompok yang berbeda pandangan politik dengan Rizieq terkait Pilpres 2019.

"Habib Rizieq itu salah satu pengkritik utama atau paling tidak yang paling men-support kegiatan kontra secara politis terhadap 01 [paslon Jokowi-Ma'ruf]," kata Sugito kepada reporter Tirto, Sabtu (8/6/2019).

Meski ada petisi tersebut, menurut Sugito tak sedikit warga negara Indonesia yang merindukan kehadiran Rizieq di tanah air. Ia juga membantah tudingan yang menyebut Rizieq pro-kelompok teroris dan tidak tunduk pada NKRI.

"Habib Rizieq lahir di Indonesia, besar di Indonesia, cinta NKRI, cinta Pancasila. Jadi, kalau pencabutan karena alasan politis tidak bisa dipertanggungjawabkan, tentu kami akan melawan," tegasnya.

Apakah status kewarganegaraan seorang warga negara Indonesia bisa dicabut? Bagaimana aturannya?

Aturan Soal Hilangnya Kewarganegaraan

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan status kewarganegaraan seseorang tidak bisa dicabut bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia [PDF].

Anggara menilai pencabutan kewarganegaraan merupakan upaya melanggar HAM. Presiden pun tak bisa sewenang-wenang mencabut status WNI seseorang. "Salah satu hak asasi itu mendapat kewarganegaraan," kata Anggara saat dihubungi reporter Tirto, Sabtu (8/6/2019).

Status kewarganegaraan seseorang tidak bisa dicabut lantaran melakukan suatu tindak pidana atau karena terbukti melakukan kejahatan. Ia menuturkan pada saat pembahasan Undang-Undang Terorisme di DPR, sempat disinggung soal pencabutan kewarganegaraan, tetapi hal itu tak disepakati.

"Bayangin, teroris yang kejahatan sebegitu keji enggak ada pencabutan kewarganegaraan, apalagi Habib Rizieq dianggap atau diduga terlibat peristiwa kemarin [kerusuhan 22 Mei], itu masih belum ada kejelasan, kan?" kata dia.

Menurut Anggara, pencabutan berbeda dengan status kehilangan kewarganegaraan. Ia menjelaskan, undang-undang tentang kewarganegaraan hanya mengatur bagaimana seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam bab IV undang-undang tersebut, dinyatakan sembilan penyebab seseorang bisa kehilangan status WNI.

Pertama, WNI kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Kedua, jika orang itu tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan ia memiliki kesempatan untuk itu.

Kemudian ketiga, dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin dan bertempat tinggal di luar negeri.

Keempat, seseorang juga bisa kehilangan kewarganegaraan bila ia masuk dinas militer negara lain. Kelima, ia juga bisa kehilangan status WNI bila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.

Keenam, WNI bisa kehilangan kewarganegaraan bila ia secara sukarela mengangkat sumpah setia kepada negara lain atau bagian dari negara asing itu. Ketujuh, bila seseorang WNI mengikuti pemilihan umum di negara lain.

Kedelapan, bila seorang WNI mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain.

Terakhir, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia bila bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIBAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan