Menuju konten utama

ICJR Kritik LPSK yang Belum Masuk Sentuh Masalah Korupsi

Dirga menilai sejauh ini LPSK masih banyak bergerak di ranah kekerasan seksual, perdagangan orang, dan anak.

ICJR Kritik LPSK yang Belum Masuk Sentuh Masalah Korupsi
Ilustrasi korupsi. FOTO/ Getty Images

tirto.id - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga mengkritik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang belum menyentuh ranah kasus korupsi untuk lakukan perlindungan.

Core bisnis dari LPSK kan terkait jaminan perlindungan korban soal tindak pidana, tapi masih kurang untuk kasus yang lebih kompleks, seperti kasus korupsi,” kata Dirga dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Selatan, pada Rabu (3/1/2019).

Dirga menilai sejauh ini LPSK masih banyak bergerak di ranah kekerasan seksual, perdagangan orang, dan anak. Namun ia belum meraih permasalahan-permasalahan yang lebih jauh.

Hal lain yang Dirga kritik dan jadikan masukan kepada LPSK adalah perlu dipermudahnya birokrasi untuk pendaftaran bagi korban atau saksi yang membutuhkan perlindungan ke LPSK.

“Para korban itu agak kesulitan terkait surat penetapan [untuk persyaratan daftar] dari Komnas HAM atau kepolisian, apakah bisa dipermudah? Jadi bukan lagi tuntutan ke korban, tapi justru proaktif dari LPSK,” kata Dirga.

Salah satu Komisioner LPSK, Susilaningtyas, membenarkan bahwa pihaknya belum pro-aktif untuk menjangkau permasalahan yang terkait dengan korupsi. Sejauh ini, yang LPSK jangkau memang baru permasalahan seputar pelecehan, pencabulan anak, atau perdagangan orang.

“Untuk kasus korupsi memang benar, kami belum proaktif, biasanya masuknya [kalau ada laporan] dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Memang masih minim penanganan kami untuk perlindungan terkait dengan masalah korupsi,” kata Susilaningtyas.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari