Menuju konten utama

Kata ICJR Saat Pengacara Buni Yani Kaitkan dengan Kasus Baiq Nuril

Erasmus menekankan permohonan penangguhan terhadap Baiq Nuril harus dilihat dari dasar kemanusiaan.

Kata ICJR Saat Pengacara Buni Yani Kaitkan dengan Kasus Baiq Nuril
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani. ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra

tirto.id - Peneliti Institute Criminal and Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu merespons pernyataan penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian yang mengaitkan kasus kliennya dengan perkara UU ITE Baiq Nuril.

Sebelumnya, Aldwin Rahardian mengaku telah mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi terhadap Buni Yani ke Kejaksaan. Ia menilai hal itu bisa dilakukan karena terpidana kasus UU ITE lainnya, Baiq Nuril, pun melakukannya.

Erasmus tidak berkomentar apakah kasus Buni Yani bisa dikaitkan dengan kasus Baiq Nuril atau tidak. Namun, ia menekankan permohonan penangguhan terhadap Baiq Nuril harus dilihat dari dasar kemanusiaan. Sementara untuk kasus Buni Yani, ia enggan berkomentar.

"Penekanan kami sederhana meminta dasar kemanusiaan itu untuk kasus Bu Nuril. Kalau Pak Buni Yani saya enggak bisa komen. Itu tergantung sama jaksa apa akan sama menggunakan istilah itu atau tidak," kata Erasmus di STH Indonesia Jentera, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Erasmus menegaskan, ICJR tidak mempersoalkan pelaksanaan eksekusi dalam kasus Nuril, tetapi mereka ingin kejaksaan memperhatikan kasus Nuril secara humanis.

"Kami tidak menolak eksekusi dilakukan. Yang kami minta penangguhan karena apa? Karena ada alasan kemanusiaan dan proses itu berjalan sudah terlanjur berjalan dengan segala latar belakangnya Ibu Nuril," kata Erasmus.

Eksekusi terpidana ujaran kebencian Buni Yani rencananya digelar Jumat (1/2/2019). Buni sebelumnya divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian berkaitan dengan kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2016.

Dia terbukti mengunggah potongan video pernyataan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51. Unggahan tersebut kemudian viral hingga akhirnya Ahok dihukum karena kasus penistaan agama.

Selama proses tersebut, Buni Yani juga dilaporkan ke polisi. Ia pun diadili karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Pada putusan tingkat pertama, Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana UU ITE yang mengubah, memotong video sambutan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.

Majelis Hakim memvonis Buni Yani dengan hukuman 18 bulan penjara (1,5 tahun) sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Vonis tersebut terus diperkuat hingga Mahkamah Agung menolak kasasi Buni Yani sehingga tetap dihukum 1,5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN UU ITE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto