Indeks Halal
Geliat Pasar Makanan Halal di Negara Minoritas Muslim
Pasar produk halal terutama makanan diprediksi makin bertumbuh. Pertumbuhan pasar ini juga ditopang dari negara-negara minoritas Muslim.

Merebaknya "Google" Versi Halal
Mesin pencari islami banyak bertebaran di dunia maya. Saat dilakukan pencarian dengan kata kunci "haram", mesin-mesin ini memblokirnya atau menghasilkan penelusuran yang dianggap islami.

Aplikasi dan Situs Pencari Masjid dan Makanan Halal
Perkembangan teknologi, memungkinkan seorang muslim yang tinggal di negara minoritas muslim, mencari Masjid dan Restoran halal dengan mudah.
Logika Halal dan Sertifikasi MUI
Hukum asal dari segala sesuatu adalah halal dan mubah, selama tidak terdapat ketentuan yang membuat sesuatu yang dimaksud menjadi haram.

Rahasia Thailand Menembus Pasar Makanan Halal
Penduduk muslim di Thailand hanya 4,9 persen dari total populasi mereka. Namun, negara yang 93,6 persen penduduknya memeluk Buddha ini punya bercita-cita menjadi pusat produk halal. Produk Thailand mampu menembus pasar Indonesia. Apa rahasianya?
Menjadi Penonton di Industri Halal
Indonesia merupakan negara konsumen produk halal terbesar di dunia. Sayangnya, dari sisi produksi, Indonesia masih kalah dari negara tetangga. Salah satu permasalaha adalah tidak adanya dukungan untuk sertifikasi halal.
Ihwal Halal dalam Kosmetik Halal
Kosmetik bukanlah makanan, mengapa pula harus halal? Pertanyaan itu ada dalam benak orang-orang di akhir 90an, saat ada merek yang mengusung produk kosmetik halal. Pertama hadir tahun 1995, produk kecantikan Wardah butuh waktu lama untuk benar-benar bisa mencengkeram pasar.
Kala Kosmetik Halal Jadi Jawara Pasar
Tumbuhnya kesadaran untuk menggunakan produk halal turut meningkatkan penjualan produk kosmetik halal.

Proses Sertifikasi Halal
Permohonan memperoleh Sertifikat Halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selanjutnya, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan sebuah produk. Setelah auditor halal melakukan pemeriksaan dan pengujian pada saat proses produksi di lokasi usaha, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalalan produk kepada BPJPH.

Asal Mula Sertifikasi Halal
Gagasan perlunya sertifikasi halal bagi makanan di Indonesia bermula dari pemberitaan di Buletin Canopy yang diterbitkan Senat Mahasiswa Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya, Malang. Pada edisi Januari 1988, dimuat artikel tentang hasil penelitian DR Ir Tri Susanto, MAppSc, dosen teknologi pangan, yang menyebut adanya 34 jenis makanan dan minuman yang mengandung bahan-bahan haram, seperti lemak babi.

"Apa Dulu Tujuannya Dibuka kepada Publik?
LPPOM MUI tidak menerima dana APBN. Karenanya, LPPOM MUI merasa tak perlu melaporkan penggunaan dananya ke pemerintah. LPPOM MUI hanya melaporkannya kepada pimpinan MUI yang selaku pelaksana pemberi sertifikasi halal untuk memberi laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Agama. Ini sama saja dengan konsep perusahaan swasta, karena MUI mengelola sendiri keuangannya.
Ikhtiar MUI Pertahankan Sertifikasi Halal
Sebelum lahir UU Jaminan Produk Halal, Ketua Umum MUI sempat menggalang dukungan dari sejumlah ormas Islam agar proses sertifikasi halal tetap menjadi kewenangannya. MUI juga gencar mengabarkan tentang legalitas yang dimilikinya untuk menerbitkan sertifikasi halal. Ada sejumlah undang-undang dan peraturan menteri yang menjadi landasan bagi MUI dalam menerbitkan sertifikat halal. Sayang, upaya itu tak membuahkan hasil. Mulai 2017, sertifikasi halal tak lagi menjadi wewenang MUI.

Pasar Halal Indonesia
Indonesia menempati peringkat pertama konsumen produk makanan halal terbesar di dunia. Masyarakat Indonesia mengeluarkan $157 miliar atau sekitar Rp2.041 triliun untuk pembelian makanan halal pada tahun 2014. Disusul Turki di peringkat kedua dengan US$ 109 miliar dan Pakistan US$ 100 miliar.
Menyingkirkan MUI, Mengambil Alih Sertifikasi Halal
Undang-Undang Jaminan Produk Halal bakal menugaskan lembaga baru untuk menerbitkan sertifikasi halal. Nantinya, sertifikasi halal akan dilakukan oleh BPJPH, yang kewenangannya di bawah Kementerian Agama. Dana sertifikasi halal nantinya akan masuk ke kantong negara. MUI agaknya harus ikhlas. Namun, keberadaan lebih dari satu LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dinilai berpotensi menimbulkan multiinterpretasi atas kehalalan sebuah produk.

Remang-Remang Dana Sertifikasi Halal
Dana proses sertifikasi halal yang dipungut dan dikelola MUI tak pernah diungkap ke publik. Potensi pemasukan ditaksir bisa mencapai seratusan miliar rupiah per tahun. Namun, MUI merasa tak perlu membeberkan keuangannya meski memungut dana dari publik. Alasannya, banyak lembaga lain yang juga tidak menjabarkan keuangannya.

Menaksir Isi Pundi-Pundi MUI
Laporan keuangan MUI tak dibuka meski menarik biaya dari masyarakat. Tapi, jumlah kasarnya bisa diperkirakan. Estimasi itu bahkan bisa lebih besar jika UU Jaminan Produk Halal benar-benar diterapkan.
Potensi kocek yang bisa didapat dari pengurusan sertifikat halal pasca-rezim UU JPH bisa dihitung dari jumlah makanan, obat, dan kosmetika yang terdaftar di BPOM RI.
Potensi kocek yang bisa didapat dari pengurusan sertifikat halal pasca-rezim UU JPH bisa dihitung dari jumlah makanan, obat, dan kosmetika yang terdaftar di BPOM RI.
Masuk tirto.id








