tirto.id - Ada satu pertanyaan yang kerap menghinggapi lembaga keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi hingga kini tidak dijawab. Pertanyaan itu bukan seputar fatwa atau anjuran ihwal hukum agama, melainkan seputar jumlah uang yang didapatkan lembaga ini dari sertifikasi halal.
Secara legal, sesungguhnya MUI berkewajiban melaporkan kondisi keuangannya pada masyarakat di Indonesia. Kewajiban itu diatur dalam undang-undang mengenai keterbukaan informasi publik, yakni UU No.14 Tahun 2008.
Dalam undang-undang itu disebutkan, setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi mengenai laporan keuangan. Adapun yang dimaksud badan publik didefinisikan dalam pasal pertama undang-undang itu.
Selain lembaga yang tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, badan publik adalah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari, salah satunya, sumbangan masyarakat.
Pasal itu diterangkan lagi dalam bagian Penjelasan. “Yang dimaksud dengan 'organisasi nonpemerintah' adalah organisasi baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang meliputi perkumpulan, lembaga swadaya masyarakat, badan usaha nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.”
Namun, hingga hari ini MUI tak membeberkan rahasia dapurnya kepada publik. Jika demikian, bisakah kita memperkirakan berapa pendapatan MUI selama ini?
Dalam situs www.halalmui.org, disebutkan selama 2010 hingga 2015 (enam tahun), MUI sudah menerbitkan 35.962 sertifikat halal. Produk yang berhasil disertifikasi itu mencapai mencapai 309.115, sedangkan perusahaan yang mendaftarkannya berjumlah 33.905. Dari angka itu, pendapatan MUI bisa diestimasi jika biaya pengurusan sertifikat halal diketahui.
Dari situs MUI Kepulauan Riau www.halalmuikepri.com, didapat data pengurusan sertifikat halal berkisar pada Rp2 juta sampai 3,5 juta untuk usaha menengah. Untuk usaha besar, biayanya ada pada rentang Rp3,5 sampai 4,5 juta.
Dalam situs itu pula, ada keterangan bahwa bagi usaha kecil yang tidak mampu dimungkinkan untuk mendapat subsidi biaya. Bagi usaha kecil pada umumnya, akan dikenakan biaya pengurusan sertifikasi sebesar Rp500 ribu sampai 2 juta.
Tirto.id juga meminta konfirmasi pada pihak Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI menyoal biaya ini. Salah satu staf pemeriksa dokumen sertifikasi halal lembaga itu, Muhammad Yusuf Pratama, menerangkan, “di sini pemohon membayar formulir pendaftaran sebesar Rp 200.000.” Kemudian, pihaknya akan memeriksa kelengkapan dokumen. “Jika tak memenuhi kelengkapan maka akan diberitahu kepada pemohon agar dilengkapi.”
Selanjutnya, jika sudah terpenuhi kelengkapan dokumen, maka LPPOM MUI akan memberitahu akad sertifikasi halal atau biaya sertifikasi halal. Pembayaran itu bisa dilakukan dengan tunai di kantor atau melalui rekening bank. “Untuk home industry, biaya sertifikasi halal minimal sebesar Rp2,5 juta untuk 30 produk di tingkat provinsi. Itu di luar biaya formulir. Kalau ditotal dengan formulir bisa Rp2,7 juta,” kata Yusuf.
Namun, apabila melebihi 30 produk, ada biaya tambahan untuk mengurus sertifikat halal. Semua menu harus didaftarkan dan jumlahnya akan memengaruhi biaya sertifikasi. Jumlah produk yang banyak, “berdampak terhadap lamanya penerbitan sertifikasi halal dan menambah biaya lagi. Selama saya bekerja di sini, ada perusahaan yang membayar sertifikasi halal mencapai Rp11 juta.”
Jika angka minimal sebesar Rp2,5 juta dari Yusuf itu diasumsikan sebagai biaya terkecil pengurusan sertifikat halal, perkiraan pendapatan kasar minimal yang didapat oleh LPPOM dapat diperkirakan. Jika biaya minimal Rp2,5 itu dikalikan dengan jumlah sertifikat yang berhasil diterbitkan MUI dalam kurun enam tahun (2010-2015), maka perkiraan kasar pendapatan kotor MUI dari sertifikasi halal selama enam tahun bisa didapat.
Dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, sebanyak 35.962, dikali biaya Rp2,5 juta saja, didapat hasil kasar Rp89,90miliar. Jika rupiah itu dibagi enam, maka akan didapat kisaran pendapatan kotor MUI per tahun, yakni Rp14,98 miliar. Tentu angka kisaran kotor itu belum dikurangi biaya operasional seperti gaji tenaga kerja, kerja-kerja laboratorium, administrasi, dll.
Sertifikat halal MUI berlaku selama 2 tahun. Artinya, dalam 27 tahun menjalani peran sebagai lembaga penjamin kehalalan produk, pendapatan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI tidak hanya tergantung pada merek baru yang mengurus sertifikat halal. Merek lama pun tiap dua tahun sekali harus menyetor dana supaya bisa disertifikasi halal lagi oleh MUI.
Kans Dana Halal Setelah UU JPH
Pada Oktober 2014, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono bersama DPR mengesahkan UU No. 33 Tahun 2014. Undang-undang ini mengatur soal jaminan produk halal yang nantinya akan mewajibkan semua produk yang dikonsumsi tubuh harus sahih kehalalannya.
Produk yang diharuskan diuji menurut undang-undang itu adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, serta produk rekayasa genetik.
Dalam perangkat hukum itu pula disebutkan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang akan dibentuk pemerintah. BPJPH ini akan menjadi lembaga payung regulasi dan seluruh tata kelola sertifikasi halal. Selain BPJH, MUI akan tetap berperan. Fungsinya menetapkan kehalalan produk.
Namun, selain yang dua itu, ada juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang fungsinya memeriksa atau menguji kehalalan produk. Pemerintah maupun masyarakat bisa mendirikan lembaga ini. Tapi, syaratnya cukup berat. Selain harus mempunyai kantor sendiri, LPH juga harus diakreditasi BPJH dan memiliki minimal tiga auditor halal, serta punya akses atas laboratorium.
Melihat syarat-syarat itu, yang paling siap dengan prasarana dan sumber daya manusia tentu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan LPPOM MUI.
Potensi kocek yang bisa didapat dari pengurusan sertifikat halal pasca-rezim UU JPH ini bisa dihitung dari jumlah makanan, obat, dan kosmetika yang terdaftar di BPOM RI. Per 28 Maret 2016, pada situs cekbpom.pom.go.id terdapat 68.988 produk pangan yang terdaftar dan 3.290 suplemen makanan. Selain pangan, ada pula kosmetik sebanyak 100.022. Untuk kategori obat dan obat tradisional, yang teregister masing-masing ada 17.234 dan 9.183 merk.
Jumlah totalnya ada 198.717 produk terdaftar di BPOM yang berpotensi disertifikasi. Jika biaya pengurusan dipukul rata sesuai angka minimal MUI sekarang saja, Rp2,5 juta, maka didapat angka potensial pemasukan sebesar Rp496,79 miliar. Karena menurut UU ini sertifikat halal berlaku selama empat tahun, maka dapat diteropong bahwa uang yang bisa didapat per tahun setidaknya sebesar Rp124,19 miliar.
Pertanyaannya, siapa yang akan mendapatkan uang itu? Pemerintah melalui BPJPH, MUI, atau LPH? MUI sendiri bisa menjadi hakim atau penetap kehalalan produk, tetapi lembaga di bawahnya, LPPOM MUI, juga bisa menjadi pemeriksa, yakni Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Sampai saat ini, semua pihak boleh berspekulasi siapa yang berwenang atas apa dan bisa mendapat uang berapa. Tapi, jika peraturan pemerintah yang mengatur urusan ini secara lebih praktis tak juga dibuat, jumlah uang yang sudah dapat diteropong jumlahnya itu belum pasti jatuh pada pihak mana.