Ketua DPR RI Setya Novanto mengklaim dirinya tidak pernah campur tangan di urusan pengusulan dan persetujuan sidang paripurna DPR RI terhadap Hak Angket KPK.
Pengurus PPP Muktamar Jakarta (Djan Fariz) mendukung hak angket terhadap KPK yang telah diputuskan pimpinan DPR RI pada pekan kemarin. Sikap ini berbeda dengan pengurus PPP Muktamar Surabaya (Romahurmuziy).
Ada satu anggota Fraksi PKB yang ikut mengusulkan hak angket. Cak Imin menyatakan itu menjadi hak individu karena saat itu belum ada keputusan resmi dari Fraksi PKB.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyatakan menolak dengan tegas adanya usulan pengajuan Hak Angket kepada KPK yang telah diputuskan secara sepihak oleh DPR.
Hak angket yang diajukan DPR dalam Rapat Paripurna kemarin mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dinilai cacat hukum dan ilegal oleh peneliti Indonesia Corruption Watch Donald Fariz
Meski beberapa partai melarang fraksinya menyetujui hak angket, dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini Jumat (28/4/2017), Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ketuk palu tanda forum setuju.
Sejumlah fraksi menilai, Hak Angket KPK sebaiknya ditunda pengambilan keputusannya, dan dilakukan lobi tingkat fraksi seperti yang biasa terjadi di DPR.
Fraksi PKS DPR menolak inisiatif hak angket terhadap KPK yang diajukan sejumlah anggota DPR, khususnya Komisi III, agar tidak mengesankan mengganggu dan menghambat KPK dalam pemberantasan korupsi.
Fraksi Demokrat di DPR RI memutuskan menolak usulan Hak Angket KPK terkait pembukaan rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani. Keputusan itu muncul setelah ada perintah SBY.
Komisi III DPR RI berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu e-KTP Miryam S. Haryani.
Komisi III DPR berencana menggulirkan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka Miryam S. Haryani. PKB dengan tegas larang kadernya di DPR menyetujui hak angket ini.
Wacana mengenai usulan Hak Angket KPK terkait pembukaan rekaman pemeriksaan Miryam di Komisi III terindikasi hanya jadi gertakan sebab datanya tak kunjung lengkap hingga sehari jelang masa reses setelah penutupan masa sidang ke-IV.