tirto.id - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan surat usulan hak angket KPK belum masuk ke Pimpinan DPR sehingga kemungkinan setelah Rapat Paripurna hari ini (27/4/2017) akan digelar Rapat Badan Musyawarah untuk membahasnya apabila surat itu sudah masuk.
"Jadi sampai Rabu (27/4/2017) saya belum mendapatkan laporan yang sudah masuk dan lengkap. Kalau sudah masuk dan lengkap maka setelah Rapat Paripurna hari ini akan dilaksanakan Rapat Badan Musyawarah," kata Agus di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Dia mengatakan setelah dibicarakan dalam Bamus maka akan dibacakan dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/4/2017) bersamaan dengan penutupan masa sidang ke-IV tahun sidang 2016-2017.
Menurut dia, kalau sudah disampaikan di Rapat Paripurna akan disampaikan ke seluruh fraksi dan seluruh anggota DPR.
"Lalu pada paripurna berikutnya atau dua kali paripurna, ditanyakan kembali apakah angket yang dulu pernah diajukan oleh anggota DPR dapat menjadi angket DPR atau tidak," ujar Agus.
Dia menjelaskan tata caranya sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa langsung mayoritas bisa juga melalui voting.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III mengajukan usulan hak angket terhadap KPK. Usulan tersebut muncul karena KPK menolak permintaan Komisi III DPR untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Rabu (19/4/2017) dini hari itu, sejumlah fraksi di DPR, seperti PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PPP, dan Nasdem telah menyetujui penggunaan hak angket tersebut. Sementara PAN, PKS, dan Hanura menyatakan mendukung dengan catatan akan berkonsultasi dengan pimpinan fraksinya, sedangkan PKB abstain karena wakilnya tidak hadir saat rapat.
Sikap DPR ini mendapat respons dari sejumlah aktivis antikorupsi yang meminta agar DPR menahan diri dan tidak mencampuri kewenangan penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Peneliti PSHK, Miko Ginting mengatakan upaya Komisi III DPR untuk mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani adalah intervensi terhadap proses penegakan hukum. Upaya tersebut juga bentuk penggiringan proses penegakan hukum ke dalam proses politik.
“Upaya Komisi III mengajukan hak angket adalah bentuk intervensi penegakan hukum,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Tirto.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri