Menuju konten utama

KPK: Hak Angket Tak Akan Hentikan Pengusutan Kasus e-KTP

Pimpinan KPK menegaskan usulan Hak Angket dari Komisi III tidak akan membuat Komisi menghentikan pengusutan kasus e-KTP.

KPK: Hak Angket Tak Akan Hentikan Pengusutan Kasus e-KTP
Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kanan) memberikan surat usulan pengajuan hak angket KPK kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan keputusan Rapat Paripurna DPR, yang menerima usulan Hak Angket KPK, tidak akan membuat proses pengusutan kasus korupsi e-KTP berhenti.

Menurut dia, usulan Hak Angket itu tidak akan mengubah sikap Komisi dalam mengusut kasus korupsi yang menyeret puluhan nama anggota DPR RI aktif dan non-aktif tersebut.

"Kemungkinan tindakan hukum lain akan kami bicarakan lebih lanjut di KPK. Namun yang pasti, kami tetap akan fokus pada penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk E-KTP dan BLBI yang sekarang sedang berjalan," kata Laode di Gedung KPK Jakarta, pada Jumat (28/4/2017) seperti dilaporkan Antara.

Penyataan Laode itu muncul setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menggedok persetujuan terhadap usulan penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas KPK dalam dalam rapat paripurna DPR meski ditolak Fraksi Partai Gerindra, Demokrat dan PKB.

"Kami mendengar palu tentang hak angket sudah diketok di paripurna DPR, namun terdapat penolakan dari sejumlah anggota DPR dan bahkan ada fraksi yang walk-out. Apakah hal itu berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan Hak Angket itu, akan kami pelajari dulu," ujar Laode.

Laode berpendapat semestinya para anggota DPR menghormati keputusan KPK yang menolak tuntutan Komisi III untuk membuka rekaman pemeriksaan tersangka kesaksian palsu dalam persidangan e-KTP, Miryam S Haryani.

"Apalagi sejumlah fraksi sudah mengatakan menolak hak angket dan ada syarat di UU MD3, bahwa usul menjadi Hak Angket jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir," kata Laode.

Laode mengingatkan bahwa usulan hak angket itu tidak terlepas dari isi kesaksian Novel Baswedan di persidangan kasus e-KTP dan dan penolakan KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam.

"Jika bukti-bukti dibuka hal itu berisiko akan menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus e-KTP. Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e- KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," kata Laode.

Sementara itu, aktivis Indonesian Corruption Wacht (ICW), Lalola Easter menuding keputusan dalam sidang paripurna DPR RI menerima usulan hak angket tersebut bentuk dari penyalahgunaan kewenangan.

"Tindakan Wakil Ketua DPR yang memutuskan sepihak tanpa adanya persetujuan anggota, merupakan tindakan ilegal dan sewenang-wenang," kata Lalola.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom