Menuju konten utama

MPR Nyatakan Menolak Hak Angket DPR terhadap KPK

MPR menilai hak angket adalah upaya pelemahan terhadap KPK.

MPR Nyatakan Menolak Hak Angket DPR terhadap KPK
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (kiri) didampingi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) menjawab pertayaan wartawan seusai melakukan pertemuan di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (18/8). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan mengatakan pengambilan keputusan hak angket dilakukan tanpa adanya penyampaian pendapat fraksi. Untuk itu dia menolak keputusan DPR, terlebih jika itu melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya kita harus menolak apapun yang akan diambil hak angket itu, kalau untuk pelemahan KPK. Kan tentu ada rapat-rapat, tidak boleh tidak kuorum. Kan harus ada pendapat fraksi," kata Zulkifli di Gedung Nusantara V, Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Seperti diwartakan Antara, Zulkifli, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini masih mempertanyakan keputusan DPR mengesahkan hak angket soal tugas KPK dalam sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu.

"Kan pertanyaan publik, mengapa dipilih hak angket," ujar dia.

KPK yang kini masih berkutat pada berbagai kasus besar salah satunya BLBI, lanjut Zulkifli, memerlukan dukungan berbagai pihak termasuk parlemen, pemerintah dan masyarakat.

"KPK sedang membongkar kasus-kasus besar. Tentu perlu dukungan dari parlemen, pemerintah agar ini bisa tuntas. Apalagi ini masalah BLBI kan. Mari kita dukung sama-sama agar KPK bisa menuntaskan kasus BLBI," tutur Zulkifli.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Putusan ini dibuat pada Rapat Paripurna yang digelar Jumat (28/4/2017) lalu.

Tidak sedikit aktivis antikorupsi yang mengecam putusan KPK tersebut. Indonesia Coruption Watch menilai hak angket KPK cacat hukum dan tidak sah.

Sementara Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi menganggap hak angket KPK merupakan bentuk intervensi terhadap hukum. Para aktivis tersebut meminta agar DPR menahan diri dan tidak mencampuri kewenangan penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra