Pansus Hak Angket KPK bentukan DPR RI dinilai mengganggu proses penegakan hukum, sehingga Aliansi Rakyat Anti-Korupsi (ARAK) Bali dengan tegas, menolak keberadaan pansus.
KPK sudah pasti menolak keinginan DPR yang meminta mendatangkan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus Hak Angket DPR. Alasan KPK, Miryam masih menjalani proses hukum.
Gerindra menjadi salah satu partai yang dengan tegas menolak hak angket terhadap KPK, bahkan anggota Fraksi Partai Gerindra walk out dari Rapat Paripurna, kini Gerindra siap masuk Pansus Hak Angket dengan dalih menaati putusan rapat.
Dalam diskusi bertajuk “Pelaporan Fahri Hamzah ke KPK”, Donal menilai bahwa hak angket tersebut sebagai pintu masuk DPR untuk memperlemah KPK menangani korupsi.
Syarat mengajukan hak angket minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Jika tidak terpenuhi, maka hak angket bisa gugur dalam waktu 60 hari setelah diputuskan.
Setelah Miryam ditangkap, hak angket KPK bisa jadi tidak digunakan untuk meminta bukti rekaman, tapi untuk mengerjakan hal-hal lain demi perbaikan KPK.