Menuju konten utama

Pansus Hak Angket DPR akan Dalami Kewenangan Penyadapan KPK

Ketua Pansus Hak Angket mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kewenangan penyadapan oleh KPK.

Pansus Hak Angket DPR akan Dalami Kewenangan Penyadapan KPK
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (tengah) didampingi Wakil Ketua Risa Mariska (kiri) dan Dossy Iskandar Prasetyo bersiap memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Para anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk konsultasi tentang hasil pemeriksaan keuangan negara itu terhadao KPK selama ini.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kewenangan penyadapan lembaga anti korupsi itu.

"Soal penyadapan dan sebagainya harus ada bentuk pertanggungjawaban terkait itu semua," kata Agun di Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Agun mengatakan Pansus Hak Angket akan meminta BPK melakukan audit guna mengetahui lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan KPK.

"Kami mintakan kepada BPK untuk melakukan semacam audit atas keuangan negara untuk mengetahui sampai sejauh mana korelasinya dengan fungsi dan kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan yang tidak lagi melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Politisi Partai Golkar ini.

Pansus, kata Agun, masih akan mendalami soal kewenangan penyadapan KPK tersebut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan penyedia layanan jasa telekomunikasi.

Untuk diketahui, sejak 2006 sampai 2016, BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan negara berupa pemeriksaan keuangan, pemeriksaa kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, salah satunya pemeriksaan pada anggaran KPK.

Pansus Hak Angket bermaksud mengetahui bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara sejak KPK berdiri.

"Bagaimana penanganan persoalan mengenai penggunaan keuangannya dan lain sebagainya, yang ada relevansinya dengan tugas, pokok dan fungsi," kata Agun dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto