Menuju konten utama

1000 Dosen UGM Dipastikan Teken Petisi Tolak Hak Angket KPK

Hak angket DPR terhadap KPK dinilai merupakan tindakan mendukung korupsi.

1000 Dosen UGM Dipastikan Teken Petisi Tolak Hak Angket KPK
Konferensi pers gerakan penolakan hak angket DPR terhadap KPK yang dilaksanakan di Balairung UGM, Yogyakarta Senin (10/7). FOTO/Public Relations and Protocol, Universitas Gadjah Mada

tirto.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menggalang dukungan dalam rangka menolak hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan, setelah tiga hari dirilis, petisi tolak hak angket sudah mendapat 450 dukungan.

“Baru tiga hari launching, sudah mencapai 450-an. Saya optimistis sampai deklarasi tanggal 17 nanti bisa sampai seribu,” kata Zainal ditemui usai pernyataan pers pada Senin (10/7/2017) di Balairung UGM Yogyakarta.

Setelah menggalang dukungan petisi, UGM akan mengerahkan pakar dan ahli untuk menganalisis hak angket DPR terhadap KPK. Hasil analisis akan disampaikan saat deklarasi yang rencananya diadakan pada 17 Juli mendatang.

“UGM kan punya pakar, ahli akan dikumpulkan untuk menganalisis bagaimana angket dilakukan, hasil itu yang akan dideklarasikan, selanjutnya kami akan menemui lembaga-lembaga negara khusus untuk menyampaikan analisis itu. Juga ke DPR, Presiden, dan KPK,” lanjut Zainal.

Zainal berharap, melalui petisi dan deklarasi ini, DPR akan menyadari bahwa hak angket yang ditujukan pada KPK ini salah kaprah. “Sasaran kita adalah segera disadari DPR bahwa dia keliru, mulai dari proses pembentukan keliru, selama dijalankan juga keliru, Mudah-mudahan DPR terpanggil untuk kemudian mengubah soal angket itu.”

Pihaknya juga mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan univeritas lain dalam menggalang dukungan untuk menolak hak angket ini.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengatakan gerakan menolak hak angket ini dilakukan karena hak angket dinilai tidak sesuai dengan gerakan antikorupsi.

“Pansus hak angket melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sekarang sedang berjalan di peradilan khususnya oleh KPK. Pansus menemui mereka-mereka terpidana dari tindakan korupsi, itu simbol bagaimana mereka mendukung para pelaku korupsi,” kata Sigit.

Hal itu, menurut Sigit, secara faktual merefleksikan tindakan yang bertentangan dengan gerakan antikorupsi. Oleh karena itu, lanjut Sigit, UGM melalui gerakan UGM Berintegritas menyatakan penolakan terhadap hak angket DPR terhadap KPK.

“Proses angket ini melawan gerakan bangsa, sehingga warga UGM ingin menularkan sesuatu yang lebih baik bagi bangsa ini dengan mendukung gerakan antikorupsi,” kata Sigit.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra