tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, Presiden RI Jokowi bisa mendukung KPK dalam menolak hak angket yang diajukan DPR. Sebab, sampai saat ini, pemerintah belum menentukan sikap dalam penetapan hak angket DPR.
"Ya paling tidak sama dengan KPK-lah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu (10/6/2017).
Agus menegaskan, KPK sudah mempunyai legal standing jelas dalam pemerintahan. Ia mengingatkan, KPK merupakan lembaga yudisial yang berusaha menegakkan hukum. Ia pun mempertanyakan kembali tudingan bahwa KPK merupakan lembaga yang selalu membuat gaduh negara.
Saat ini, KPK masih mendalami permasalahan hak angket. Mereka tengah meminta pandangan dari ahli tata negara untuk mendalami langkah hukum yang tepat dalam menyikapi hak angket, baik dasar hukum hak angket hingga cara pengambilan keputusan hak angket. KPK pun berencana untuk meminta tanggapan baik dari Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi setelah mendapatkan pandangan dari para ahli tata negara.
Menurut Agus, DPR sebaiknya merevisi UU Tipikor. Saat ini, UU Tipikor masih belum mampu mengakomodir pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Ia mengingatkan, Indonesia sudah meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Againts Corruption/Konvensi PBB Melawan Korupsi) sehingga perlu menelaah lebih lanjut.
Agus optimistis Presiden Jokowi bisa mengambil sikap yang baik dalam permasalahan hak angket. Ia pun tidak perlu melaporkan permasalahan hak angket. Mantan Ketua LKPP itu yakin Presiden Jokowi sudah memantau perkara hak angket.
"KPK kan nggak harus lapor ke presiden, tapi presiden pasti mengamati lah. Mudah-mudahan presiden mengambil sikap," kata Agus.
Terkait pansus sendiri, Agus tidak ingin berkomentar banyak. Ia menegaskan, KPK akan mengambil sikap setelah menemui para ahli tata negara.
Menanggapi kehadiran hak angket, Pemuda Muhammadiyah mendukung sikap KPK. Mereka menilai, pelaksanaan hak angket sudah dinilai tidak berjalan sesuai prosedur.
"Secara politik, keputusan politik saja sudah cacat," ujar Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, di Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu.
Ia menilai, proses peresmian angket telah cacat karena tidak semua fraksi setuju. Kemudian, tindakan DPR dinilai sebagai intervensi hukum karena legislatif berusaha ikut campur dalam perkara KPK. Oleh karena itu, Dahnil mendukung sepenuhnya langkah KPK untuk melawan proses pengajuan hak angket.
Sampai saat ini, Pemuda Muhammadiyah berusaha mendukung KPK dengan berdialog kepada parpol. Ia mengaku sudah berdialog dengan PKS, Gerindra, dan partai lain. Ia pun mengingatkan, publik memperhatikan pengajuan hak angket karena publik mengetahui asal muasal hak angket berawal dari perkara korupsi e-KTP. Oleh karena itu, Dahnil mendukung KPK untuk melawan secara hukum maupun tidak mendatangi rapat hak angket.
"Ini terang upaya untuk melakukan perlawanan balik terhadap upaya penetapan tersangka beberapa anggota DPR yang terkait dengan e-KTP. Apalagi ternyata orang yang memimpin ektp adalah orang yang disebut menerima. Itu sudah cacat," kata Dahnil.
"Makanya tadi saya sebutkan Pak Agus jangan datang kalau dipanggil. Ingat etika loh etikanya KPK itu tidak melakukan komunikasi dengan orang-orang yang tersangkut korupsi. Jadi nggak perlu datang," tutur Dahnil.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari