Menuju konten utama

Miryam Ditemukan, DPR Harap KPK Tak Perlu Buka Rekaman

Setelah Miryam ditangkap, hak angket KPK bisa jadi tidak digunakan untuk meminta bukti rekaman, tapi untuk mengerjakan hal-hal lain demi perbaikan KPK.

Miryam Ditemukan, DPR Harap KPK Tak Perlu Buka Rekaman
Bambang Soesatyo.Foto/AntaraNews.

tirto.id - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengapresiasi Polri karena berhasil menemukan anggota Fraksi Partai Hanura DPR Miriyam S. Haryani di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (1/5/2017).

"Semoga dengan ditemukannya Miryam, kami harapkan dapat menguak misteri siapa sesungguhnya yang menekan dirinya saat di Berita Acara Pemeriksaan," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (2/5/2017), seperti dilaporkan Antara.

Menurut Bambang kalau semua terjawab, maka Panitia Khusus terkait hak angket KPK tidak perlu lagi meminta KPK membuka rekaman.

Sehingga menurut dia, polemik soal rekaman dan tudingan atau kecurigaan adanya keterkaitan dengan kasus e-KTP itu selesai.

"Tinggal nanti pansus mengerjakan hal-hal lain sebagaimana hasil laporan audit BPK atas kinerja dan penggunaan anggaran serta adanya ketidakharmonisan dan lain-lan seperti yg disampaikan para pengusul hak angket KPK pekan lalu di sidang paripurna," katanya.

Ia juga berharap apabila nanti Panitia Khusus terkait Hak Angket KPK terbentuk dan mendapat dukungan fraksi-fraksi di DPR, prosesnya bisa berjalan transparan dan terbuka untuk umum.

"Komisi III DPR berharap Pansus Hak Angket KPK dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat untuk perbaikan internal KPK," kata Bambang.

Dia menilai tidak boleh ada sedikit pun upaya untuk pelemahan KPK misalnya dengan mengubah atau merevisi UU KPK.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Rabu (19/4/2017) lalu, sejumlah fraksi di DPR, seperti PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PPP, dan Nasdem telah menyetujui penggunaan hak angket. Sementara PAN, PKS, dan Hanura menyatakan mendukung dengan catatan akan berkonsultasi dengan pimpinan fraksinya, sedangkan PKB abstain karena wakilnya tidak hadir saat rapat.

Belakangan diberitakan Partai Gerindra, Demokrat, PKS, dan PKB ramai-ramai meminta anggota-anggotanya di DPR untuk menolak hak angket tersebut. Hal ini diperintahkan langsung oleh pimpinan partai masing-masing, seperti pimpinan Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, pimpinan Gerindra Prabowo, dan Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Namun, pada Rapat Paripurna yang digelar Jumat (28/4/2017) DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas KPK yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra