Menuju konten utama

ARAK Bali Tolak Pansus Hak Angket karena Mengintervensi KPK

Pansus Hak Angket KPK bentukan DPR RI dinilai mengganggu proses penegakan hukum, sehingga Aliansi Rakyat Anti-Korupsi (ARAK) Bali dengan tegas, menolak keberadaan pansus.

ARAK Bali Tolak Pansus Hak Angket karena Mengintervensi KPK
Peserta aksi demo tuntut pembubaran Pansus Hak Angket DPR membawa poster protes di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Aliansi Rakyat Anti-Korupsi (ARAK) Bali menolak Panitia Khusus Hak Angket KPK bentukan DPR karena dinilai dapat mengintervensi proses penegakan hukum.

"Kami pandang Pansus Angket KPK ini tidak tepat karena akan mengintervensi proses hukum, apalagi di tengah keterlibatan sejumlah anggota DPR yang melakukan kasus korupsi. Ini bentuk pertahanan DPR terhadap kasus korupsi," kata Koordinator ARAK Bali Komang Arya Ganaris di Denpasar, Sabtu (15/7/2017).

ARAK Bali yang terdiri dari YLBHI-LBH Bali, Yayasan Manikaya Kauci, dan kelompok mahasiswa di Provinsi Bali itu juga melihat Pansus berpotensi mengadu-domba lembaga-lembaga penegakan hukum.

"Padahal lembaga penegakan hukum kita saat ini sudah semakin solid dan kami punya kepentingan besar agar lembaga-lembaga tersebut semakin solid," kata Komang.

Komang memandang safari yang dilakukan Pansus Hak Angket KPK DPR RI sebagai tindakan yang norak dan konyol, terutama saat Pansus Hak Angket mengunjungi Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menggali informasi dari para narapidana korupsi.

"Sangat konyol meminta pandangan pada proses hukum yang sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dibuktikan di peradilan. Tindakan itu sama artinya meragukan putusan pengadilan," kata dia.

Apalagi, kata Bobby, mayoritas pelaku korupsi sampai saat ini selalu merasa diri tidak bersalah, dan menggunakan dalih telah dikriminalisasi atau dizalimi.

Sementara itu, Nyoman Mardika, perwakilan Manikaya Kauci menilai adalah bohong jika dasar pembuatan Pansus Hak Angket KPK sebagai upaya membenahi KPK.

"KPK sudah mulai digerogoti dan ada pelemahan terhadap KPK melalui Pansus Angket ini. Padahal selama kasus korupsi masih masif, KPK masih sangat diperlukan dengan kewenangannya seperti saat ini," kata Nyoman. "Pemberantasan korupsi harus masif dilakukan, dan itu terutama menjadi tugas KPK."

Sebelumnya, penolakan hak angket KPK juga dilakukan Grup Band Slank dengan cara menggelar konser mini di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Vokalis Slank Kaka menegaskan, band-nya akan tetap mendukung KPK 100% dalam memberantas korupsi.

"Sesuai temanya sore hari ini mini konser 'Jurus Tandur Maju Terus Pantang Mundur', kami Slank tetap "support" 100% untuk dukung ke KPK,” kata Kaka.

Kaka menegaskan dibutuhkan keberanian dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Maju terus pantang mundur tidak boleh takut, tidak boleh ada yang melemahkan KPK,” lanjut dia.

Terkait penolakan terhadap Pansus Hak Angket KPK DPR RI, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa angkat bicara. Agun menepis tudingan bahwa Pansus hanya ingin menganggu dan menghalangi proses pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Semua kinerja yang dilakukan Pansus hanya dalam rangka pengawasan dari DPR," kata Agun saat menerima perwakilan Aliansi Pemuda Cinta Indonesia dan PP Muhammadiyah di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Namun, Agun menyatakan bahwa pihaknya akan menampung segala aspirasi yang masuk dari semua elemen masyarakat. "Kami menampung aspirasi dari semua elemen masyarakat. Pansus dipastikan bergerak sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Agun dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra