Menuju konten utama

DPR Sebut Hak Angket Gugur Jika Fraksi Tidak Masuk Pansus

Syarat mengajukan hak angket minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Jika tidak terpenuhi, maka hak angket bisa gugur dalam waktu 60 hari setelah diputuskan.

DPR Sebut Hak Angket Gugur Jika Fraksi Tidak Masuk Pansus
Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi bersiap membacakan surat usulan pengajuan hak angket KPK dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membuat panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti hak angket terhadap KPK. Namun, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan hak angket KPK akan gugur apabila fraksi-fraksi di DPR tidak komplit mengirimkan nama-nama anggotanya masuk dalam Pansus tersebut.

Menurut Taufik, tidak mungkin Pansus mengambil keputusan tanpa kelengkapan kehadiran fraksi di dalamnya.

Taufik mengakui syarat mengajukan hak angket minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, namun tidak bisa minoritas mengambil sebuah keputusan dalam level Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Pansus dan organ parlemen.

"Kalau minoritas yang mengambil keputusan baik di AKD, Pansus maupun organ parlemen maka itu tidak sesuai dengan roh dan hakikat pengambilan keputusan," ujar Taufik usai menghadiri Milad PP Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, Selasa (2/5/2017), seperti diwartakan Antara.

Selain itu, Taufik mengatakan ada tenggat waktu 60 hari setelah hak angket diputuskan dalam Rapat Paripurna untuk ditindak lanjuti dengan membentuk Pansus sehingga kalau lewat waktunya maka hak tersebut bisa gugur.

"Setelah 60 hari lewat maka otomatis hak angket KPK tidak bisa dilaporkan ke Rapat Paripurna, artinya gugur," katanya.

Politisi PAN itu menyebut dinamika yang berkembang adalah ada fraksi menarik dukungan dan ada yang tidak berkenan dengan proses pengambilan keputusan hak angket dalam Rapat Paripurna DPR pekan lalu.

Dia mengatakan pada akhirnya keputusan fraksi merupakan rekomendasi partainya karena mereka merupakan kepanjangan sikap parpol di DPR.

"Semua anggota DPR bagian dari fraksi, fraksi bagian dari parpol sehingga keputusan resmi tergantung sikap partai," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Apakah usul hak angket tentang pelaksanaan tugas KPK yang diatur dalam UU KPK dapat disetujui menjadi hak angket DPR," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (28/4/2017) lalu.

Setelah itu anggota DPR menyatakan setuju lalu Fahri dengan cepat mengetuk palu sebagai tanda keputusan telah diambil.

Beberapa anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra maju ke depan meja pimpinan DPR sebagi bentuk protes atas pengambilan keputusan yang terlalu cepat. Namun protes itu diabaikan Pimpinan DPR sehingga Rapat Paripurna tetap berjalan.

Ada 19 anggota Komisi III yang ikut tandatangani hak angket KPK yaitu:

1. Desmond J Mahesa (Fraksi Partai Gerindra).

2. Arsul Sani (Fraksi PPP).

3. Daeng Muhammad (Fraksi PAN).

4. Nawawi Saleh (Fraksi Partai Golkar).

5. Ahmad Zacky Siradj (Fraksi Partai Golkar).

6. Taufiqulhadi (Fraksi Partai NasDem).

7. Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar).

8. Ahmad Sahroni (Fraksi Partai NasDem).

9. Dossy Iskandar (Fraksi Partai Hanura).

10. Syaiful Bahri Ruray (Fraksi Partai Golkar).

11. Endang Srikarti Handayani (Fraksi Partai Golkar).

12. Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar).

13. Anthon Sihombing (Fraksi Partai Golkar).

14. Fahri Hamzah (Fraksi PKS).

15. Noor Ahmad (Fraksi Partai Golkar).

16. Ridwan Bae (Fraksi Partai Golkar).

17. M.N Purnama Sidi (Fraksi Partai Golkar).

18. Masinton Pasaribu (Fraksi PDI Perjuangan).

19. Edy Wijaya Kusuma (Fraksi PDI Perjuangan).

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra