Menuju konten utama

Kebakaran di Ruang Pansus DPR: Angket Pelindo II Harus Aman

Terjadi kebakaran di ruang rapat Pansus Angket Pelindo II, Gedung Nusantara II, DPR RI yang diperkirakan karena ada hubungan arus pendek listrik.

Kebakaran di Ruang Pansus DPR: Angket Pelindo II Harus Aman
Gedung DPR RI. Foto/istimewa

tirto.id - Kebakaran terjadi di ruang rapat Pansus C Gedung Nusantara II, lantai 3, DPR RI, minggu (18/6/2017) sekitar pukul 01.30 WIB. Ruang tersebut adalah ruang rapat Pansus Angket Pelindo II, yang juga satu lantai dengan ruang Sekretariat dan risalah Pansus.

Penyebab kebakaran diperkirakan karena adanya hubungan arus pendek listrik. Percikan api terjadi di plafon, di atas ruang rapat Pansus C saja dan tidak sampai ke ruang risalah rapat.

Asal api diduga korslet listrik dari ruang Rapat Pansus C di dalam plafon dan pertama kali diketahui oleh pekerja AC, Gimin, yang selanjutnya dilaporkan ke mandor, Eko.

Dari laporan diketahui bahwa api baru dapat dipadamkan pukul 02.30 WIB, dengan menggunakan alat pemadam kebakaran dan hidran gedung tersebut oleh 15 Unit Damkar pimpinan Syarifudin.

Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, sedangkan kerugiannya belum bisa ditaksir.

Rieke Diah Pitaloka, Ketua Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II berharap pengerjaan dengan alasan perbaikan apa pun di DPR yang menyangkut ruangan-ruangan strategis di DPR, terutama tempat penyimpanan arsip dokumen dan risalah rapat, tidak dilakukan tengah malam.

“Lebih baik weekend, Sabtu Minggu jam kantor, saat tidak ada kegiatan di DPR,” tulisnya dalam rilis yang disampaikan Minggu (18/6/2017).

Rieke bersyukur bahwa kebakaran di plafon Ruang Pansus C tidak merambat ke ruang risalah rapat, tempat penyimpanan Arsip Pansus Angket Pelindo II.

“Kalau pun itu terjadi, kami masih menyimpan salinan semua arsip, yang sebagian besar copy-nya telah diserahkan ke BPK dan KPK,” tulisnya.

Seperti diketahui BPK RI pada Selasa (13/6/2017) pukul 13.49 WIB telah menyerahkan hasil audit investigatif kepada DPR RI. Laporan investigatif tersebut merupakan tahap pertama terhadap Pelindo II, yang menyangkut perpanjangan kontrak JICT antara Pelindo II dan Hutchinson. Adapun potensi kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar 4,08T. Tahap selanjutnya BPK melakukan investigasi terhadap perpanjangan Koja, Global Bond dan proyek Kali Baru Pelindo II.

“Dalam politik, suatu peristiwa dapat terkesan terjadi karena ketidaksengajaan, ketidaksengajaan yang sistematis,” lanjut Rieke.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET DPR atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Politik
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani