Menuju konten utama

PKB Larang Kadernya Setujui Hak Angket KPK

Komisi III DPR berencana menggulirkan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka Miryam S. Haryani. PKB dengan tegas larang kadernya di DPR menyetujui hak angket ini.

PKB Larang Kadernya Setujui Hak Angket KPK
Daniel Johan.Foto/AntaraNews.

tirto.id - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan memerintahkan para kadernya di DPR untuk menolak hak angket KPK karena dinilai tidak dalam koridor tugas pengawasan DPR.

"PKB sepenuhnya menolak usulan hak angket KPK ini dan memerintahkan kepada seluruh anggota Fraksi PKB di DPR untuk menolak," kata Daniel di Jakarta, Kamis (27/4/2017), seperti diwartakan Antara.

Dia menjelaskan alasan penolakan itu karena lebih baik biarkan sistem pengadilan berjalan dan tugas anggota DPR mengawal penuh proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya.

Kalau hak angket akhirnya terbentuk, menurut Daniel, KPK dapat menolak hal tersebut karena Undang-Undang Keterbukaan Informasi mengatur informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.

"Hal itu seperti yang termaktub dalam Asas UU KIP pasak 2 ayat (4) UU no 14/2008 tentang pengecualian informasi publik yang bersifat rahasia berdasarkan UU," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR itu menilai yang bisa membuka rekaman itu hanya pengadilan yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP.

Menurut Daniel, PKB menyarankan agar perkembangan penyelesaian kasus itu dapat diselesaikan di internal Komisi III DPR saja.

"PKB tegas mendukung langkah KPK dalam menyelesaikan beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik, terutama kasus e-KTP. Dan kami berharap segera diungkap kebenaran dalam proses persidangan yang sudah berjalan," katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu e-KTP Miryam S. Haryani.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK, sempat terjadi perdebatan alot. DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebut ada enam anggota Komisi III yang menekan Miryam saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP.

KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya diputuskan Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu.

Fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket, di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP.

Fraksi lain, seperti Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan fraksi, sedangkan PKB absen saat rapat sehingga belum menentukan sikap resmi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra