Menuju konten utama

ICW Nilai Putusan DPR Soal Hak Angket KPK Tidak Sah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetuk palu tanpa memperhatikan interupsi dan tidak menghitung jumlah suara setuju.

ICW Nilai Putusan DPR Soal Hak Angket KPK Tidak Sah
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani melakukan interupsi kepada pimpinan untuk menolak hak angket KPK saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan keputusan sidang paripurna terkait hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat prosedur sehingga dinilai tidak sah.

"Tindakan Wakil Ketua DPR yang memutuskan sepihak tanpa adanya persetujuan anggota, merupakan tindakan illegal dan sewenang-wenang," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam siaran pers di Jakarta pada Jumat (28/4/2017).

Menurut ICW, seperti dilaporkan Antara, pimpinan sidang tidak melaksanakan ketentuan mekanisme angket yang diatur dalam Pasal 199 ayat (3) Undang-Undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR/DPRD dan DPD [baca MD3].

Dalam ketentuan tersebut usul untuk menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Mekanisme ini justru tidak dilakukan oleh pimpinan sidang. Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah segera mengetok palu sidang untuk mengambil keputusan. Interupsi dari anggota-anggota yang menolak pengambilan keputusan sidang tersebut justru diabaikan.

Alhasil, banyak anggota sidang yang walk out dan tidak turut dalam pemungutan suara yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB.

Lebih lanjut lagi, menurut ICW, tindakan ini merendahkan hak masing-masing anggota DPR untuk memberikan sikap atas pengajuan hak angket tersebut. Kewenangan pengambilan keputusan bukanlah hak pimpinan, melainkan pada anggota.

"Angket tidak dapat dilakukan oleh karena prosedur formal tidak terpenuhi, maka hak angket cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan. KPK tidak perlu datang ke forum yang ilegal dan cacat hukum tersebut," katanya.

Sementara itu, rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyetujui pengajuan hak angket terhadap KPK. Dalam sidang tersebut, Fahri tidak memberikan kesempatan kepada anggota DPR untuk interupsi dan menyampaikan pendapatnya.

Usai menanyakan persetujuan penggunaan hak angket, Fahri Hamzah dengan cepat mengetok palu tanda diputusakan setuju begitu suara anggota DPR menyatakan setuju. Fahri tidak memperhitungkan berapa anggota yang setuju. Ia juga tidak memberikan kesempatan kepada peserta sidang untuk memberikan pendapat maupun interupsi.

Sejumlah anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra maju ke depan meja pimpinan DPR untuk memprotes pengambilan keputusan yang terlalu cepat tersebut.

Namun protes itu diabaikan Pimpinan DPR sehingga rapat paripurna tetap berjalan.Tiga fraksi partai politik yaitu Gerindra, Demokrat dan PKB walk out dari sidang paripurna tersebut.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra