Tiga Wakil Ketua DPR RI kompak berpendapat wacana Hak Angket yang digulirkan Komisi III untuk mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani bukan intervensi ke penanganan kasus e-KTP.
Usulan hak angket "Ahok Gate" akan dibacakan dalam sidang paripurna DPR. Namun, di atas kertas, dengan menghitung konstelasi koalisi, tak mudah meloloskan usulan Ahok Gate ini.
Usulan hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama, yang diaktifkan kembali oleh pemerintah sebagai Gubernur DKI Jakarta, akan dibacakan di sidang Paripurna DPR RI pada pekan ini.
Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat tetap bersikeras menggulirkan isu hak angket kepada pemerintah terkait status gubernur aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan pengajuan hak angket "Ahok Gate" tidak terpengaruh hasil tafsir dari fatwa Mahkamah Agung, sehingga tetap bisa bergulir.
Mendagri Tjahjo Kumolo telah menyampaikan surat permohonan pendapat hukum ke MA terkait pro dan kontra penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah berstatus terdakwa.
Fraksi Partai Hanura di DPR menilai usul hak angket terkait keputusan pemerintah menetapkan kembali Basuki T. Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak tepat karena bukan persoalan yang berdampak luas pada masyarakat.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rapat pimpinan DPR memutuskan untuk memasukkan agenda pembacaan surat pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate' pada Rapat Paripurna pada tanggal 23 atau 24 Februari 2017.
Empat fraksi di DPR mengajukan hak angket terkait kembali aktifnya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pemerintah dirasa tidak bersikap adil.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari bergulirnya usulan Hak Angket DPR RI terkait pengaktifan kembali status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Fadli Zon menduga bahwa keputusan Kemendagri yang kembali mengangkat Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta melanggar UU KUHP dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan fraksi partainya akan menginisiasi pembentukan Panitia Khusus terkait masalah Ahok. Ia menduga bahwa keputusan Mendagri yang mengangkat Ahok telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Partai Demokrat mengusulkan penggunaan hak angket di DPR untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah khususnya Kemendagri yang mengangkat kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal statusnya terdakwa.
Anggota Fraksi Partai Demokrat mewacanakan penggunaan hak angket DPR terkait dugaan penyadapan terhadap SBY. Melihat bagaimana umumnya hak angket berujung, wajar jika pemerintah menanggapinya dengan santai.