Menuju konten utama

Demokrat Usulkan Hak Angket Soal Status Terdakwa Ahok

Partai Demokrat mengusulkan penggunaan hak angket di DPR untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah khususnya Kemendagri yang mengangkat kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal statusnya terdakwa.

Demokrat Usulkan Hak Angket Soal Status Terdakwa Ahok
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri) menyerahkan laporan nota singkat kepada Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2). Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta usai cuti selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/17

tirto.id - Partai Demokrat mengusulkan penggunaan hak angket di DPR untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri yang mengangkat kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal statusnya terdakwa.

"Hari ini dipastikan akan masuk ke DPR dan akan memenuhi persyaratan minimal 25 orang dan minimal 2 fraksi," kata Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (13/2/2017), seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan anggota Fraksi Demokrat di DPR ada 61 orang lalu PKS diklaimnya akan ikut mengajukan hak angket tersebut sehingga persyaratan sudah memenuhi.

Anggota Komisi I DPR itu berharap fraksi-fraksi lain mengikuti langkah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS karena tujuannya untuk menegakkan hukum disebabkan pengangkatan kembali tersebut berpotensi melanggar hukum.

"UU Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatakan bahwa kalau seorang kepala daerah sudah menjadi terdakwa maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara," ujarnya.

Dia menilai banyak contoh di berbagai daerah menunjukkan bahwa ketika seorang kepala daerah berstatus terdakwa maka yang bersangkutan langsung diberhentikan.

Syarief menegaskan perlakuan itu harus diterapkan kepada Ahok yang saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama sehingga harus diberhentikan dari jabatannya.

"Pemerintah harus betul-betul secara konsisten melaksanakan undang-undang," katanya.

Dia berharap proses usulan hak angket itu segera di proses pimpinan DPR jika semua persyaratan sudah terpenuhi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyerahkan lagi jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama, yang sempat cuti untuk melakukan kampanye Pilgub DKI Jakarta, pada Sabtu (11/2/2017).

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat menjalani masa cuti dari 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017 untuk mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Dengan demikian, mulai Minggu 12 Februari mereka aktif lagi sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET DPR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri