Menuju konten utama

Tak Setuju Ahok Jadi Gubernur, Gerindra Bentuk Pansus Angket

Fadli Zon menduga bahwa keputusan Kemendagri yang kembali mengangkat Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta melanggar UU KUHP dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tak Setuju Ahok Jadi Gubernur, Gerindra Bentuk Pansus Angket
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Antara foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengangkat kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Terkait dengan itu, Partai Gerindra akan menginisiasi pembentukan Panitia Khusus angket "Ahok gate" terkait kebijakan Kemendagri yang kembali mengangkat Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal statusnya terdakwa.

"Kami Fraksi Partai Gerindra sedang menginisiasi Pansus Angket Ahok Gate, dan akan menggalang dukungan ke teman-teman fraksi lain," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, di Gedung Nusantara III, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (13/2/2017).

Fadli menduga bahwa keputusan Kemendagri itu melanggar UU KUHP dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dengan pembentukan Pansus itu diharapkan dapat menguji sebuah kebijakan pemerintah yang diduga melanggar konstitusi.

Ia juga menegaskan, kebijakan yang dikeluarkan Kemendagri itu tidak selaras dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian kepala daerah, bahkan ada yang kasus belum masuk pengadilan namun sudah diberhentikan.

"Kebijakan ini tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian gubernur misalnya Gubernur Banten, Gubernur Sumatera Utara, dan Gubernur Riau," ujar Wakil Ketua DPR itu.

Mendagri, kata dia, pernah berjanji akan memberhentikan Ahok, namun pada kenyataannya hal itu tak kunjung dilaksanakan.

Senada dengan Fadli, Anggota Komisi IV Fraksi Gerindra Endro Hermono dalam kesempatan itu mengatakan akan melakukan konsolidasi dengan fraksi lain. Dia berharap sejumlah Fraksi di DPR bisa sejalan dan ikut bergabung dalam Pansus Angket tersebut.

"Sekarang setelah ini akan kita tandatangan bersama dan siang ini akan koordinasi dengan partai-partai yang searah dengan kita," kata Endro.

Endro mengatakan Gerindra tunduk dan taat kepada UU serta menuntut aturan UU Pemda diberlakukan ke semua warga negara tanpa tebang pilih karena ada beberapa kasus yang menerapkannya.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET DPR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto