Menuju konten utama

Usulan Hak Angket kepada KPK Disampaikan di Rapat Paripurna

DPR berencana menggulirkan hak angket ke KPK setelah lembaga antirasuah itu menolak membuka rekaman penyidikan terhadap Miryam S Haryani.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Antara foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - DPR berencana membacakan surat usulan hak angket terhadap KPK pada Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 27 April 2017. Usulan itu mengemuka setelah KPK menolak membuka rekaman penyidikan terhadap anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, dalam kasus dugaan korupsi e-KTP sebagaimana diminta Komisi III DPR.

"Besok (Kamis, 27/4) dibacakan surat masuk hasil rapat pengganti Badan Musyawarah salah satu di antaranya itu (usulan hak angket KPK)," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Kata Taufik, dalam rapat pengganti Bamus salah satu hasil kesimpulan rapat internal di Komisi III mengajukan hak angket KPK.

Politisi PAN itu menjelaskan Pimpinan DPR tidak dalam kapasitas menilai harus dibentuk pansus atau tidak karena kalau dalam Paripurna disetujui maka dijalankan sesuai mekanisme dan tata tertib DPR.

"Setelah beberapa saat lalu sempat ada rapat konsultasi pimpinan Komisi III dan DPR tidak ada urusan substansi pemeriksaan apapun tapi lebih ke fungsi mekanisme pengawasan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat dengan KPK," ujar dia.

Taufik berdalih Pimpinan DPR hanya bisa menampung dan meneruskan hasil rapat di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan tidak dibenarkan intervensi antar AKD.

Karena itu, menurut dia, semua keputusan di Paripurna nanti akan kembali pada sikap fraksi yang merupakan kepanjangan tangan partai politik.

"Disetujui atau tidak, kembali ke keputusan masing-masing fraksi menindak lanjuti keputusan Komisi III DPR. Masih terlalu jauh memperkirakan hasilnya seperti apa karena dalam proses mekanisme," katanya.

Dia meminta masyarakat untuk menunggu dinamika yang terjadi dalam Rapat Paripurna pada Kamis (27/4) yang akan dibacakan sikap fraksi-fraksi terkait hak angket KPK itu.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu e-KTP, Miryam S. Haryani.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK, sempat terjadi perdebatan alot. DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebut ada enam anggota Komisi III yang menekan Miryam saat bersaksi di sidang kasus korupsi KTP-el.

KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya diputuskan Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu.

Fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket, antara lain Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP.

Fraksi lain, seperti Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan fraksi, sedangkan PKB absen saat rapat sehingga belum ada sikap resmi.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET DPR

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH