Menuju konten utama

Mendagri Enggan Komentari Hak Angket Status Gubernur Ahok

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari bergulirnya usulan Hak Angket DPR RI terkait pengaktifan kembali status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Mendagri Enggan Komentari Hak Angket Status Gubernur Ahok
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Pansus rancangan undang-undang (RUU) pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari bergulirnya usulan Hak Angket DPR RI mengenai pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Saya tidak berhak mengomentari sudah ranah DPR yang diatur dalam Undang-Undang," kata Tjahjo di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (13/2/2017) seperti dikutip Antara.

Tjahjo tetap bersikukuh bahwa pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta absah secara hukum.

Tjahjo menjelaskan seluruh kepala daerah yang bermasalah hukum dengan dakwaan jelas, seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi, ditahan ataupun terdakwa, sudah pasti akan diberhentikan.

Tjahjo mengaku dirinya memang pernah mengatakan bahwa akan memutuskan sesuai dengan register pengadilan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.

Namun, dakwaan untuk Ahok, terkait pelanggaran yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, menurut dia adalah dakwaan alternatif. Hingga kini, Tjahjo belum mengubah pendapatnya itu.

"Sebagaimana pernyataan yang saya sampaikan ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja, masih alternatif," ujarnya.

Saat ini terdapat empat fraksi di DPR RI yang dikabarkan mendukung pengajuan Hak Angket DPR RI berkaitan dengan pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Fraksi-fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menuding keputusan Kemendagri itu melanggar UU KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga anggota DPR layak mengajukan Hak Angket.

Menurut dia kebijakan itu tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian kepala daerah.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET DPR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom