Menuju konten utama

Muhaimin Iskandar Tegaskan PKB Tolak Hak Angket DPR ke KPK

Ada satu anggota Fraksi PKB yang ikut mengusulkan hak angket. Cak Imin menyatakan itu menjadi hak individu karena saat itu belum ada keputusan resmi dari Fraksi PKB.

Muhaimin Iskandar Tegaskan PKB Tolak Hak Angket DPR ke KPK
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK dan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR memberi keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menjelaskan perihal sikap partainya terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh DPR-RI. Menurutnya, sikap PKB sejak awal menolak hak angket tersebut.

"Sikap fraksi kemarin kan sudah jelas tidak mau dilaksanakan (menolak pengajuan hak angket DPR terhadap KPK)," kata Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin di DPP PKB, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Kendati begitu, sempat terdapat seorang anggota Fraksi PKB yang ikut mengusulkan hak angket KPK, yakni atas nama Rohani Vanath dari Dapil Maluku. Mengenai hal tersebut, Cak Imin menyatakan itu menjadi hak individu karena saat itu belum ada keputusan resmi dari Fraksi PKB.

"Itu jauh sebelum sikap fraksi. Jadi setelah fraksi punya sikap itu kami cabut. Karena sebelum tingkat fraksi itu kan hak individual, setelah ada sikap fraksi itu kami cabut," tandas Muhaimin Iskandar.

Sama halnya dengan Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra pun menolak hak angket KPK yang diajukan oleh komisi III tersebut. Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Benny Harman mengatakan sikap itu diambil fraksinya seusai menerima perintah dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Mencermati bergulirnya hak angket KPK, pimpinan Fraksi Demokrat telah konsultasi khusus dengan Ketua Umum Partai Demokrat karena penggunaan hak angket saat ini menjadi masalah serius dan menjadi perhatian luas masyarakat," kata Benny Harman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/4/2017) seperti dilansir Antara.

Perlu diketahui, usulan hak angket ini dilayangkan Komisi III DPR-RI terhadap KPK agar rekaman hasil pemeriksaan saksi palsu kasus e-KTP Miryam S. Haryani dibuka. Miryam adalah politikus Partai Hanura yang kini tidak diketahui ada di mana dan telah dilaporkan oleh KPK ke kepolisian.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Iswara N Raditya