Tunjangan Hari Raya (THR) menurut PMK No 6 Tahun 2016, adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Kepolisian Inggris berencana mengirim penyidiknya untuk meminta bukti dan keterangan tambahan dari sejumlah pihak di Indonesia, termasuk Parinah dan keluarganya.
Upah rendah, pembatasan pada kerja-kerja domestik, dan minimnya ruang bagi perempuan untuk ikut dalam pembuatan keputusan masih menjadi PR Gereja Katolik.
Pemerintah berencana menambah alokasi anggaran untuk mendukung operasional Babinsa. Rencana ini akan menambah daftar tunjangan yang sudah diberikan kepada para anggota TNI.
Liburan Natal dan Tahun Baru sudah lewat, aktivitas kembali berjalan normal. Namun, barangkali bagi sebagian orang, isi dompet mereka malah jadi tidak normal.