Polisi dikabarkan melakukan pengamanan ekstra sejak Minggu (11/6/2017) besok di Bandara Soekarno-Hatta jelang kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) FPI Habib Rizieq Shihab.
Penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung tetap melakukan gelar perkara (ekspos) dugaan kasus chat berkonten pornografi dengan tersangka Rizieq Shihab.
Pengacara Fatimah atau Kak Emma, Mirza Zulkarnaen, menyatakan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab.
Sejak dilaporkan pertama kali, kasus yang menimpa Rizieq Shihab dan Firza Husein sudah diproses selama 128 hari, namun tak kunjung diproses pengadilan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menyatakan penyidik kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein akan segera melengkapi kekurangan berkas perkara ini di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara konten pornografi Firza Husein masih belum lengkap karena penyidik masih belum memiliki cukup bukti.